Rabu, 16 September 2026

Karyawan Deres PTPN III dan Istri Kedua Dipenjara

Selasa, 00 0000 00:00 WIB
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

L Pakam, (beritasumut.com)

Sejak Selasa (18/12/2012) sore, Amir Salim (43) karyawan bagian deres PTPN III Kebun Sei Putih, Galang dan istri keduanya Sumita (40) untuk sementara tak lagi bisa tinggal dan berkumpul dengan ketiga anak mereka di Komplek Perumahan Karyawan Kebun Sei Putih, Galang. Pasalnya, sejak sore itu pula suami istri ini harus menginap gratis di hotel prodeo Mapolres Deli Serdang, Lubuk Pakam.

Amir dan Sumita ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Deli Serdang lantaran terlibat kasus kawin halangan. Sebab pernikahan mereka pada 2002 lalu dan sudah dikaruniai 3 orang anak, tiba-tiba digugat istri pertama Amir yakni Suryani (42) dengan tuduhan keduanya melangsungkan pernikahan tanpa ada persetujuan Suryani selaku istri pertama.

Baca Juga:

Pengaduan Suryani pun diproses Unit PPA. Hasilnya, juru periksa menemukan bukti-bukti kalau Amir dan Sumita benar melangsungkan pernikahan pada Tahun 2002 lalu tanpa ada persetujuan istri pertamanya. Sanksinya, pasutri ini pun dijebloskan ke sel tahanan kantor polisi itu.

“Pernikahan kami sebenarnya aku kabari ke Suryani kala itu. Istri tuaku itu pun bilang gak masalah, sebab Suryani juga sebelumnya sering meninggalkan saya dan anak-anak saya hingga beberapa bulan tak pulang ke rumah. Istriku itu nyatanya pergi bersama seorang staf di perkebunan. Biar gitu, saya tak meributkannya. Suryani pun saya maafkan dan saya terima kembali atas permintaah pihak keluarga. Tapi nyatanya Suryani beberapa kali kembali berulah hingga akhirnya saya memilih menikah dengan wanita lain,” ujar Amir yang tampak murung di samping istrinya Sumita kepada sejumlah wartawan.

Baca Juga:

Selain itu, karyawan bagian deres itu juga sempat menuturkan, akibat kasus kawin halangan yang menjerat dirinya, Amir sempat diperas hingga Rp20 juta oleh abang iparnya bernama JK. Ceritanya, sekira 3 bulan lalu atau setelah istrinya membuat pengaduan ke kepolisian, Amir sempat ditemui Junaidi K ke rumahnya. Saat itu Junaidi menawarkan dirinya mampu mendamaikan perselisihan dirinya dengan istri tuanya itu yang juga merupakan adik kandung Junaidi K. Biar ada perdamaian, Junaidi pun meminta uang sebanyak Rp50 juta. Namun Amir hanya sanggup sebesar Rp20 juta.

Junaidi K bilang, permintan itu pun diterima Suryani. Junaidi K lantas mengambil uang dari adik iparnya itu secara bertahap. Pertama Amir menyerahkan uang sebanyak Rp7 juta kepada abang iparnya itu dan yang kedua kalinya Amir kembali menyerahkan uang sebanyak Rp13 juta kepada Junaidi K yang lantas memastikan kepada Amir kalau persoalan dengan istri pertamanya itu telah diselesaikan secara kekeluargaan.

Tapi nyatanya JK berbohong sebab siabang ipar itu tak pernah mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan dengan istri pertama Amir yang tak lain adik kandung JK sendiri. Jika demikian duit Amir sebanyak Rp20 juta itu hanya digunakan JK untuk kepentingan pribadinya, ujar Amir.

“Abang iparku sendiri yang mengolah aku, tapi gak apalah aku tak ingin mempermasalahkan itu,” ujar Amir lagi.

Menyikapi kasus kawin halangan yang menjerat karyawan PTPN III dan istrinya itu, Kasat Reskrim Polres Deli Serdang AKP Erwin Syahputra Manik mengatakan, dari bukti-bukti yang ditemukan, pasangan suami istri ini benar telah melakukan pelanggaran hukum berupa kawin halangan. Dasar itu pasangan suami istri ini pun terpaksa ditahan guna proses penyidikan. (BS-028)

beritaTerkait
Kadin Sumut Sambut Baik Penandatanganan MoU Kerja Sama Kesehatan Sumut–Korsel
Kadin Sumut Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Victoria Australia, Fokus 5 Sektor Unggulan
Kadin Medan Jadi Dosen Praktisi di USU, Mahasiswa Belajar Ekspor-Impor Produk Pangan
Kadin Medan Optimistis Sektor Energi dan Konstruksi Dorong Investasi Manufaktur
Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi
Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe
komentar
beritaTerbaru
hit tracker