Minggu, 03 Mei 2026

Penyelenggara Palsukan Dukungan Calon Perseorangan Siap-siap Masuk Penjara

Minggu, 28 Juni 2015 19:58 WIB
Penyelenggara Palsukan Dukungan Calon Perseorangan Siap-siap Masuk Penjara
Facebook
Aulia Andri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan penyelenggara pemilihan umum tidak memanipulasi syarat dukungan calon perseorangan. 

Pengawas Pemilihan berwenang mempidanakan penyelenggara pemilihan mulai tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota yang dengan sengaja memalsukan dukungan.

"Kita ingatkan penyelenggara. Jangan memaniplasi syarat dukungan. Jika ditemukan, ancamannya pidana 6 tahun dan denda 72 juta," kata Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri di Medan, Ahad (28/6/2015).

Pada Pasal 186 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, disebutkan, anggota PPS, PPK dan KPU dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan atau dengan sengaja tidak memverifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan diancam pidana dipidana penjara paling singkat 36 bulan atau 3 tahun dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun. Selain itu, juga dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp36 juta dan maksimal Rp72 juta.

Saat ini PPS sedang melaksanakan penelitian administrasi dan faktual sampai 6 Juli mendatang. PPS harus memastikan penelitian dilaksanakan dengan melihat keterpenuhan syarat dukungan. PPS harus memastikan bahwa dukungan benar dan diakui oleh pihak yang memberi dukungan.

Selain itu, Pasal 97 Pertaturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan disebutkan, Anggota TNI, Kepolisian, Pegawai Negeri Sipil, KPU, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, PPL, pegawai kesekretariatan penyelenggara Pemilihan dan pengawas Pemilihan dilarang memberikan dukungan kepada Pasangan Calon perseorangan.

"PPS harus mengenali wilayahnya. kalau menemukan pendukung tidak memenuhi syarat, harus dicoret," katanya.

Memanipulasi dukungan akan diketahui pada saat verifikasi faktual dukungan. Pemilih membuat pernyataan tidak pernah memberikan dukungan kepada pasangan calon, jika namanya dicatut dalam berkas dukungan.

Jajaran pengawas pemilihan bertugas memastikan proses penelitian administrasi dan faktual berjalan memenuhi ketentuan dan perundang-undangan. Selain melakukan pengawasan langsung, pengawas pemilihan juga akan mengkroscek melalui sistem sampling. 

"Kalau nanti penyelenggara menyatakan dukungan memenuhi syarat dan ternyata ditemukan tidak sesuai, adanya bantahan dari orang yang tercantum memberi dukungan, atau ditemukan pendukung tidak memenuhi syarat, pengawas pemilihan akan memproses potensi pidana pemilihan," katanya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kasus Suap Proyek Bibit Ikan, PNS dan Pengusaha Divonis Penjara
Terima Suap, PNS Diskanla Langkat Dihukum 5 Tahun
Peredaran Narkoba di Lapas Lubuk Pakam Berantai
Korupsi Lampu Jalan, Kadis Tarukim Batubara Terima Hukuman Setahun Penjara
Polsekta Medan Kota Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat
LSM Penjara Indonesia Bagikan Makanan Buka Puasa Gratis di Jalan Gatsu Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker