Senin, 25 Mei 2026

Pemprov Sumut Layangkan Surat Edaran Larangan Mutasi Guru

Senin, 18 Juli 2016 17:27 WIB
Pemprov Sumut Layangkan Surat Edaran Larangan Mutasi Guru
Beritasumut.com/Ilustrasi
Larangan Mutasi Guru
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah melayangkan surat edaran berupa larangan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru ke Kabupaten Kota. Larangan ini berlaku selama proses pengalihan kewenangan ke Pemprov Sumut sesuai yang diamanatkan pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Larangan mutasi ini selain untuk memudahkan pendataan, dilakukan agar tidak terjadinya kerancuan adminitrasi dan database para guru yang pada Januari 2017 mendatang tercatat sebagai pegawai Pemprov Sumut.

"Larangan ini bertujuan agar administrasi yang sedang kita susun tidak lagi berubah akibat adanya guru yang dimutasi. Misalnya guru itu sekarang terdaftar di Nias tapi pemerintah setempat mengijinkan dia dimutasi ke Siantar. Maka ini nantinya akan menyulitkan dia gajian, karena database dia di Nias. Makanya jangan ada lagi Bupati atau Walikota ada memberi izin mutasi daerah sampai selesai dulu proses pengalihan," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kaiman Turnip, kepada wartawan, Senin (18/07/2016).

Baca Juga:

Menurutnya, saat ini Pemprov Sumut terus mematangkan persiapan untuk pengalihan kewenangan guru sebagai aset Pemprov Sumut. "Direncanakan, bulan Oktober mendatang akan dilakukan penyerahan personel, pembiayaan, prasarana serta dokumen (P3D) dari Kabupaten Kota ke Pemprovsu," tandasnya. (BS03)

Baca Juga:
Tags
BKD
beritaTerkait
Legimin Raharjo dan Iksan Chan Motivasi Pemain Muda Akademi Sekolah Sepak Bola
Judi Tembak Ikan Terus Beroperasi, Warga Sibiru-biru Minta Tindakan Tegas Kepolisian
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Sambut Waisak, Umat Buddha Tebar Eco Enzyme di Sungai dan Danau di Sumatera Utara
Bamsoet Masuk Komisaris Independen LPKR, Lippo Karawaci Umumkan Susunan Direksi Baru
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
komentar
beritaTerbaru
hit tracker