KORMI Medan dan INORGA Galang Dana Pribadi Hadapi Forprovsu 2026
beritasumut.com Meskipun dalam kondisi yang serba terbatas, KORMI Medan siap menjadi yang terbaik dalam perhelatan Festival Olahraga Provin
Olahraga
Beritasumut.com-Mulai Jumat (01/07/2016) mendatang, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dikenakan denda jika terlambat melakukan pembayaran. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, terkait denda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, dr Sudarto KS AAK menjelaskan bila peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan, sejak jatuh tempo setiap tanggal 10 maka pelayanan kesehatannya diberhentikan.Denda itu, sambung dia hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan yang tertunggak.
"Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta," ujarnya didampingi Kepala unit pemasaran BPJS Kesehatan cabang utama Medan Ratna Dewi Ningsih SKM, AAAK, Rabu (29/06/2016).
Baca Juga:
Dia mencontohkan, denda rawat inap tingkat lanjutan itu, yakni peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp 80 ribu, telat bayar 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Iuran tertunggak Rp 80 ribu dikalikan 5 bulan berarti 400 ribu, ditambah iuran bulan berjalan Rp 80 ribu sehingga totalnya Rp 480 ribu.
"Ketika pada hari ke lima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp 10 juga. Maka, peserta diwajibkan membayar denda 2,5 persen kali 10 juta kali 5 yang totalnya Rp 1.250.000," jelasnya.
Baca Juga:
Namun, sambungnya, ketentuan iuran dan denda dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang."Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda mulai berlaku Jumat ini," tandasnya.(BS03)
beritasumut.com Meskipun dalam kondisi yang serba terbatas, KORMI Medan siap menjadi yang terbaik dalam perhelatan Festival Olahraga Provin
Olahraga
beritasumut.com Tim gabungan Polrestabes Medan dan Bareskrim Polri menangkap dua wanita karena mengonsumsi narkoba vape (pod) getar di sala
Peristiwa
beritasumut.com Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serda
Peristiwa
beritasumut.com Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji mengapresiasi dukungan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nas
Olahraga
beritasumut.com Pemadaman listrik kembali terjadi di kawasan Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Karya Bakti Desa Helvetia Kecamatan Sunggal Kabup
Peristiwa
beritasumut.com PSPS Pekanbaru sukses menaklukkan PSMS Medan dengan skor 21 dalam lanjutan Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadion Kah
Olahraga
beritasumut.com Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, TN
Peristiwa
beritasumut.com PSMS Medan mengincar kemenangan saat menghadapi PSPS Pekanbaru pada pekan kelima Pegadaian Championship 2026/2027 di Stadio
Olahraga
beritasumut.comSeorang pengedar dan lima pemakai sabu dicokok personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang dan Badan Nark
Peristiwa
beritasumut.com Produktivitas dan keseriusan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelamatkan generasi b
Peristiwa