Heri Kurniawan Panjaitan Kehilangan Transkrip Nilai S1 di Jalan SM Raja
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
Beritasumut.com-Mulai Jumat (01/07/2016) mendatang, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan dikenakan denda jika terlambat melakukan pembayaran. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, terkait denda.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Medan, dr Sudarto KS AAK menjelaskan bila peserta terlambat membayar iuran lebih dari 1 bulan, sejak jatuh tempo setiap tanggal 10 maka pelayanan kesehatannya diberhentikan.Denda itu, sambung dia hanya berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, yaitu sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan yang tertunggak.
"Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besar denda paling tinggi Rp 30 juta," ujarnya didampingi Kepala unit pemasaran BPJS Kesehatan cabang utama Medan Ratna Dewi Ningsih SKM, AAAK, Rabu (29/06/2016).
Baca Juga:
Dia mencontohkan, denda rawat inap tingkat lanjutan itu, yakni peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp 80 ribu, telat bayar 5 bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Iuran tertunggak Rp 80 ribu dikalikan 5 bulan berarti 400 ribu, ditambah iuran bulan berjalan Rp 80 ribu sehingga totalnya Rp 480 ribu.
"Ketika pada hari ke lima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp 10 juga. Maka, peserta diwajibkan membayar denda 2,5 persen kali 10 juta kali 5 yang totalnya Rp 1.250.000," jelasnya.
Baca Juga:
Namun, sambungnya, ketentuan iuran dan denda dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang."Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda mulai berlaku Jumat ini," tandasnya.(BS03)
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita
beritasumut.comKomandan Lanud Sjamsudin Noor Kolonel Pnb Hilman L.P. Ambarita, M.M.S., memimpin langsung upacara Serah Terima Jabatan (Serti
Peristiwa
Putri Saraswati Dewi memohon dan berharap pihak Polrestabes Medan membebaskan suaminya (Roberto) yang saat ini masih ditahan. Ia menyatakan
Peristiwa
beritasumut.comKamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara resmi menjalin kerja sama dengan Mogilev Branch of the Belarusian Chamber o
Ekonomi
beritasumut.comTransisi energi bukan sekedar peralihan dari sumber energi fosil menjadi ramah lingkungan. Sistemnya harus berkelanjutan dan
Peristiwa