Panglima TNI Hadiri Upacara Prasetya Perwira TNI dan Polri Tahun 2026 di Istana Negara
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Beritasumut.com-Sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing daerah diminta menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi di daerahnya. Menanggapi perintah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti intruksi tersebut ke Kabupaten Kota se-Sumut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan, mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi sejumlah perda yang dianggap menghambat laju investasi ataupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Meski hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti berapa banyak perda yang menghambat investasi itu di Sumut, tapi pihaknya tetap mendukung penghapusan tersebut. Dirinya pun mencontohkan, perda yang kemungkinan besar akan dievaluasi atau dihapuskan, seperti eksport. Dimana untuk memperoleh izinnya, harus melewati izin dari pemerintah kabupaten/kota.
"Misalnya juga hasil hutan dan non produksi. Ini yang akan kita inventarisir," tegasnya, Minggu (05/06/2016). Dirinya mengatakan, salah satu masalah aturan yang menghambat ini seperti pungutan di desa, perda tentang sumbangan pihak ketiga serta perda terkait Community Social Responsibility (CSR) yang tidak ada kaitannya dengan produksi. Tetapi pengutipan tetap dilakukan.
Baca Juga:
"Sehingga perlu ada evaluasi bahkan penghapusan karena tidak sesuai dengan semangat percepatan investasi. Kemudian yang dimaksud CSR, seolah ditetapkan 2,5 persen sampai 5 persen, itu kan nggak benar. Seperti itu yang kita lihat perda-perdanya, dia tidak ada kaitannya dengan produksi, tetapi ada pengutipan disitu, itu yang mau dihapuskan," sebutnya.
Sulaiman juga menjelaskan bahwa salah satu perda yang kemungkinan besar akan dievaluasi yakni tentang Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dimana pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaannya secara langsung. Pihaknya pun mendukung upaya tersebut yang salah satunya karena pendapatan dari keberadaan sarana tersebut jauh dari target yang diperkirakan.
Baca Juga:
"Kalau memang Perda ini menurut Pemerintah Pusat harus kita cabut, yang penting kita mendukung. Kewenangan pencabutan itu boleh langsung. Bisa menteri yang mencabut, bisa provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah," tandasnya. (BS03)
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi R, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Maru
Peristiwa
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menginformasikan bahwa pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan II Batch
Peristiwa
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) RI dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI Dr. Akhm
Peristiwa
beritasumut.com Teknologi rumah pintar berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Kota Medan semakin banyak. PT LG Ele
Tekno
Kabar kehilangan dokumen penting datang dari seorang pemuda asal Medan, Heri Kurniawan Panjaitan. Dokumen Transkrip Nilai Strata Satu (S1) m
Peristiwa
beritasumut.com Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sumatera Utara menyoroti kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah w
Ekonomi
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Rabu (8/7/2026) sore menggerebek sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, yang t
Berita
Diduga PT Verena Multifinance dan Pan Pacifik Insurance Sabah mengabaikan dua kali annmaning (teguran) dari Pengadilan Negeri Medan terkait
Peristiwa
Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, Sabtu (4/7/2026) pagi kembali membongkar upaya peredaran narkotika yang dikemas dalam vape, atau yang
Peristiwa
CitraLand Tanjung Morawa kembali menunjukkan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan melalui Program Bedah Rumah bagi masyarakat di s
Berita