Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), masing-masing daerah diminta menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi di daerahnya. Menanggapi perintah ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera menindaklanjuti intruksi tersebut ke Kabupaten Kota se-Sumut.
Kepala Biro Hukum Pemprov Sumut, Sulaiman Hasibuan, mengatakan pihaknya telah menyurati pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan inventarisasi sejumlah perda yang dianggap menghambat laju investasi ataupun bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Meski hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti berapa banyak perda yang menghambat investasi itu di Sumut, tapi pihaknya tetap mendukung penghapusan tersebut. Dirinya pun mencontohkan, perda yang kemungkinan besar akan dievaluasi atau dihapuskan, seperti eksport. Dimana untuk memperoleh izinnya, harus melewati izin dari pemerintah kabupaten/kota.
"Misalnya juga hasil hutan dan non produksi. Ini yang akan kita inventarisir," tegasnya, Minggu (05/06/2016). Dirinya mengatakan, salah satu masalah aturan yang menghambat ini seperti pungutan di desa, perda tentang sumbangan pihak ketiga serta perda terkait Community Social Responsibility (CSR) yang tidak ada kaitannya dengan produksi. Tetapi pengutipan tetap dilakukan.
Baca Juga:
"Sehingga perlu ada evaluasi bahkan penghapusan karena tidak sesuai dengan semangat percepatan investasi. Kemudian yang dimaksud CSR, seolah ditetapkan 2,5 persen sampai 5 persen, itu kan nggak benar. Seperti itu yang kita lihat perda-perdanya, dia tidak ada kaitannya dengan produksi, tetapi ada pengutipan disitu, itu yang mau dihapuskan," sebutnya.
Sulaiman juga menjelaskan bahwa salah satu perda yang kemungkinan besar akan dievaluasi yakni tentang Perda Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. Dimana pemerintah pusat akan mengambil alih pengelolaannya secara langsung. Pihaknya pun mendukung upaya tersebut yang salah satunya karena pendapatan dari keberadaan sarana tersebut jauh dari target yang diperkirakan.
Baca Juga:
"Kalau memang Perda ini menurut Pemerintah Pusat harus kita cabut, yang penting kita mendukung. Kewenangan pencabutan itu boleh langsung. Bisa menteri yang mencabut, bisa provinsi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang ada di daerah," tandasnya. (BS03)
Tags
beritaTerkait
komentar