Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut), Hasban Ritonga, mengaku kalau Pemprovsu sudah mengajukan sebanyak 36 Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai dapat menghambat investasi ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Bulan Mei lalu sudah kita ajukan sebanyak 36 perda Pemprov Sumut yang kita nilai menghambat investasi. Saat ini perda tersebut masih dievaluasi oleh Kemendagri dan kami juga masih menunggu jawaban dari pusat,” ujar Hasban Ritonga, Minggu (05/06/2016).
Perda yang diusulkan Pemprov Sumut untuk dihapuskan itu, menurut Hasban, diantaranya aturan izin gangguan HO, perizinan pertambangan, perizinan terminal kelas A, juga perizinan dari daerah dan instansi lain yang saat ini kewenangannya sudah diambil alih oleh BPPT Sumut.
“Untuk mempercepat proses ini, bagian hukum Kemendagri juga akan turun menjemput langsung perda-perda mana saja yang menghambat investasi ke masing-masing daerah, mereka akan jemput bola. Mudah-mudahan ini bisa sebagai upaya untuk mempercepat prose situ,” pungkasnya. (BS03)
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar