Selasa, 14 Juli 2026

FPKS Prihatin Menurunnya Penghasilan Ditjen SDPPI-PPI Kemenkominfo

Rabu, 25 Mei 2016 22:10 WIB
FPKS Prihatin Menurunnya Penghasilan Ditjen SDPPI-PPI Kemenkominfo
Beritasumut.com/Ist
Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari prihatin atas menurunnya penghasilan para Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), khususnya di Direktorat Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) dan Direktorat Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika (Ditjen PPI).

Hal itu disampaikan Kharis saat menerima aduan dari puluhan pegawai di dua Ditjen tersebut di Ruang Pleno Fraksi PKS DPR RI dalam Rangka Hari Aspirasi, Selasa (25/05/2016).“Saya tahu, bahwa yang paling banyak terkena kebijakan ini adalah PNS golongan IV. Saya minta angka riil jumlah eselon IV yang terdampak,” jelas Kharis dalam rilis yang diterima beritasumut.com.

Menurut pengakuan dari seorang Pegawai Ditjen SDPPI Erwal Hanif, sejak berlakunya UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada tahun 2014, para pegawai di kedua Ditjen tersebut, tidak diperbolehkan lagi mendapatkan tunjangan kesejahteraan yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak Januari 2015.

Baca Juga:

“Padahal, tunjangan kesejahteraan tersebut seharusnya mengacu pada UU PNBP bukan UU ASN. Jadi, sudah 16 bulan, kami belum menerima tunjangan PNBP tersebut,” jelas Erwal saat audiensi kepada Fraksi PKS.

Selain itu, dengan adanya pemblokiran tunjangan tersebut, penghasilan per bulan menjadi menurun. Misalnya, Golongan IIIA sebelum berlakunya UU ASN, perbulan mendapatkan penghasilan sebesar Rp 7,8 juta ditambah bonus akhir tahun sebesar Rp 23 juta. Namun, dengan adanya UU ASN menjadi hanya Rp 4,5 juta per bulan tanpa bonus tahunan.

Baca Juga:

“Dampak langsung bagi pegawai ada yang rumahnya ditarik kembali karena tidak bisa bayar cicilan, ada yang anaknya tidak jadi masuk kuliah,” keluh Pegawai Ditjen PPI Dimas Adiyansyah.

Menanggapi keluhan ini, Kharis memahami bahwa pokok permasalahan bukan di Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Melainkan, di Kementerian Keuangan yang masih membintangi Dana DIPA sejak tahun 2015 karena dinilai masih belum ada dasar hukum untuk mencairkan dana tersebut.

“Tapi apapun ini Bapak bekerja dengan baik, juga saya akan memperjuangkan. Mudah-mudahan segera ada titik temu. Minimal, hak bapak bisa kembali bahkan bertambah,” tambah Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V Solo Raya ini. (BS01)

Tags
PKS
beritaTerkait
Pemko Medan Tertibkan PPKS
Pilkada Jakarta, PKS Resmi Usung Anies Bawesdan-Shohibul Iman
UPTD Pelayanan Sosial Anak Balita Medan Lepas 40 PPKS Periode 2023-2024
Pj Gubernur Rayakan HUT ke-76 Provinsi Sumut Bersama PPKS
Polrestabes Medan Kawal Kegiatan PKS Sapa Anies Baswedan di Lapangan Astaka Pancing
Nadiem Luncurkan Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker