Kamis, 22 Oktober 2026

Hidayat Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras

Jumat, 20 Mei 2016 23:37 WIB
Hidayat Minta Mendagri Merinci Rencana Pencabutan Perda Miras
Beritasumut.com/BS01
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta Menteri Dalam Negeri menjelaskan dengan rinci soal rencana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (miras). Pasalnya, menurut Hidayat kebijakan pemerintah soal miras sangat tidak jelas.

“Di satu sisi pemerintah menyatakan tidak melegalkan miras, namun Mendagri malah mengambil kebijakan mencabut Perda Miras di daerah-daerah dengan alasan menghambat investasi. Mana yang benar?” kata Hidayat dalam siaran persnya, Jumat (20/05/2016) petang.

Hidayat menyebutkan, Mendagri pernah memberikan dukungan terhadap Perda Miras yang dikeluarkan di Papua. Mendagri saat itu, menurut Hidayat, mendukung Perda Miras di Papua karena persoalan miras di Papua yang demikian kronis dan menyebabkan terjadinya banyak tidak kekerasan.“Kalau di Papua dibolehkan adanya Perda itu kenapa di daerah lain tidak boleh. Pengaruh buruk miras tidak hanya terjadi di Papua. Tetapi juga di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” lanjut Legislator PKS dari Daerah Pemilihan Jakarta II ini.

Diketahui, kasus kekerasan terhadap anak, perkosaan, pembunuhan, dan kejahatan lainnya terjadi karena pelakunya dalam pengaruh miras. Kasus Yuyun di Bengkulu misalnya. Para pelaku melakukan kejahatan itu setelah pesta miras.

Oleh karena itu, Hidayat berharap Mendagri memikirkan kembali rencana  pencabutan Perda Miras tersebut. Indonesia, tambah Hidayat, memang membutuhkan investasi asing untuk menggerakkan pembangunan di daerah-daerah. Namun pemerintah tidak perlu jualan bebas miras untuk menarik investor.“Pemerintah perlu kreatif menjual potensi yang dimiliki Indonesia untuk menarik investor asing. Menjual kemudahan mengakses miras bukan cara yang kreatif,” tandas dia.

Miras, terang Hidayat, merupakan induk dari segala kejahatan. Orang yang dalam pengaruh miras dapat melakukan apa saja tanpa  menyadari akibat kejahatannya itu.“Pemerintah perlu mempertimbangkan baik dan buruk pencabutan Perda Miras itu untuk kebaikan generasi muda ke depan,” jelas Hidayat.

Seperti diketahui, Mendagri Tjahjo Kumolo pada Jumat (20/05/2016), memberikan pernyataan bahwa akan mencabut 3.266 perda pelarangan miras di beberapa daerah karena dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Pencabutan tersebut terutama dikhususkan di beberapa daerah wisata, seperti Perda di Papua, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Tjahjo beralasan bahwa keberadaan perda ini tidak sesuai dengan Permendag Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A. (BS01)

Tags
beritaTerkait
Fraksi PKS Berikan Catatan Terhadap Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2015
PT KAI Lakukan Perbaikan, Seputaran Jalan Pandu Macet Parah
Jelang Lebaran, Arus Lalu Lintas di Medan Mulai Alami Kemacetan
Fraksi PKS: Berkah Panjang Usia, Pak Habibie!
Jelang Lebaran, Yudi Pimpin Komisi V Cek Kesiapan Infrastruktur Mudik Jalur Pantura
Hidayat: Permasalahan Umat Islam Harus Dikaji dengan Ilmu
komentar
beritaTerbaru
hit tracker