Kamis, 22 Oktober 2026

Rasianta Ginting: Semua Wajib Jadi Peserta BPJS

Kamis, 19 Mei 2016 23:59 WIB
Rasianta Ginting: Semua Wajib Jadi Peserta BPJS
Beritasumut.com/BS02-rel
Sosialisasi BPJS Kesehatan di Pematangsiantar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Pasal 14, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial. Karena itu, semua Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN)baik di pusat maupun daerah, pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/APBD wajib jadi peserta BPJS.

Demikian ditegaskan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pematangsiantar Rasianta Ria Ginting MSi pada acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Nomor 28 Tahun 2016 serta Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Pimpinan Satker di Lingkungan Pemko Pematangsiantar terkait PPNP di Ruang Data Pemko Pematangsiantar yang digelar BPJS Kesehatan bersama Pemko seperti dilansir dari laman resmi pematangsiantarkota.go.id.

Menurut Rasianta, iuran Jaminan Kesehatan PPNP merupakan sejumlah dana yang dipotong sebesar 5% dari Upah/Gaji PPNP sebagai batas bawah dasar pemotongan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota. "Penghasilan tetap bulanan pada poin di atas dipotong oleh SKPD yang membayarkan penghasilan tetap bulanan kepada PPNPN minimal sebesar standar biaya masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau upah minimum ditetapkan dalam Provinsi atau UMK masing-masing wilayah," paparnya.

Baca Juga:

Lebih jauh Rasianta menjelaskan, iuran sebagaimana dimaksud dibayar oleh Pemerintah Pusat/Daerah sebagai Pemberi Kerja sebesar 3% melalui APBN/APBD serta 2% dari iuran peserta yang dipotong dari honor oleh bendaharawan instansinya masing-masing. Jika UMK Kota Pematangsiantar adalah Rp 1.813.000 per bulan, maka yang menjadi iuran masing-masing PPNP adalah 2 % dari UMK tersebut.

“Namun perlu diketahui, meskipun upah yang diterima besarannya di bawah UMK, potongannya tetap 2% dari UMK, karena fasilitas yang diberikan BPJS setara dengan golongan II yakni kelas II,” imbuhnya.

Baca Juga:

Penjabat Walikota Drs Jumsadi dalam kesempatan itu mengharapkan agar awal Juni 2016 ini, seluruh SKPD sudah melakukan pendataan terhadap tenaga honorer atau tenaga lepas harian untuk segera diuruskan kepesertaan BPJS nya. “Hal ini juga dalam rangka memberikan kepastian adanya jaminan kesehatan kepada mereka dalam bekerja. Karena sifatnya wajib, maka saya minta semua SKPD segera melakukan pendataan serta memasukkan anggarannya dalam Perubahan APBD 2016 nanti,” harapnya. (BS02)

Tags
beritaTerkait
BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Manfaat Jaminan Kematian & Beasiswa kepada 16 Ahli Waris P3K Paruh Waktu
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran
17 Juta Peserta Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Menkes Tegaskan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik, Ini Alasannya
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker