Jumat, 23 Oktober 2026

Revisi UU Pilkada Dinilai Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Jumat, 06 Mei 2016 20:51 WIB
Revisi UU Pilkada Dinilai Tak Ganggu Tahapan Pilkada
Beritasumut.com/Ist
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai molornya pembahasan revisi Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2015 tak akan menganggu proses tahapan pilkada. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota tetap berlangsung Februari 2017 tahun depan.

Dia mengatakan, pihaknya telah meminta KPU untuk tetap menjalankan tahapan persiapan pilkada. Sampai sejauh ini, kata dia masih ada 1–2 masalah yang 'alot' pembahasannya bersama para anggota DPR. Jadi menurut Tjahjo revisi ini tak harus menganggu tahapan pilkada."Saya kira yang penting tidak menganggu tahapan-tahapan pilkada. Pelaksanaanya tetap harus dilaksanakan pada Februari 2017 mendatang," kata Tjahjo dilansir dari laman kemendagri.go.id.

Thahjo menambahkan, pembahasan RUU pilkada ini akan kembali berlangsung usai reses DPR pada pertengahan Mei nanti. Namun, tim perumus bersama Kemendagri dan Kemenkumham tetap melakukan pembahasan hingga saat ini sehingga akhir bulan nanti bisa selesai.Salah satu pembahasan yang masih alot adalah soal mundurnya calon kepala daerah dari kalangan DPR/DPRD dan DPD serta petahana. 

Berdasarkan putusan MK, harus ada kesamaan bila calon dari TNI/Polri dan PNS harus melepas jabatan mereka, begitu juga seharusnya anggota dewan. "Masalahnya, kalau kita ikuti DPR, apakah ada jaminan nanti hasilnya tidak dibatalkan kembali oleh MK. Isu lainnya sudah sepaham antara pemerintah dan DPR, termaksud soal independen," pungkasnya. (BS02)

Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Terus Mendorong Terwujudnya Ekosistem Demokrasi yang Sehat
Lantik Bupati dan Wakil Bupati Madina, Gubernur Sumut Ingatkan Kesejahteraan Rakyat Sebagai Landasan Bekerja
Rapat Koordinasi Evaluasi Pengawasan Bersama Stakeholder Pada Pilkada Tahun 2024
Sertijab Bupati Asahan, Wagub Sumut Ajak Selaraskan Pembangunan Pemkab dan Pemprov
Ada Calon Kepala Daerah Didiskualifikasi MK, Ini Pembelaan Diri KPU di DPR
MK Putuskan Pilkada Pasaman Diulang, Cawabup Eks Napi Didiskualifikasi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker