Jumat, 17 Juli 2026
Jamin Upah Buruh Naik Tiap Tahun

Menteri Tenaga Kerja Sebut PP 78/2015 Terobosan untuk Kesejahteraan

Senin, 02 Mei 2016 12:13 WIB
 Menteri Tenaga Kerja Sebut PP 78/2015 Terobosan untuk Kesejahteraan
beritasumut.com/ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Berbagai terobosan kebijakan dan program dilakukan untuk terus meningkatkan kesejahteraan buruh dan pekerja di Indonesia.

Kebijakan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 mengenai pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016 mengenai tunjangan hari raya keagaamaan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.7 Tahun 2016 mengenai uang servis di hotel dan restoran pada hotel, serta Undang-Undang  No.4 Tahun 2016 mengenai Tabungan Perumahan Rakyat.

"PP Pengupahan adalah bukti kehadiran negara dalam memastikan Buruh/Pekerja tidak jatuh dalam upah murah, karena pasti upah akan naik tiap tahunnya. PP ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha karena besaran kenaikan upah yang terukur, sehingga pengusaha jadi bisa mengembangkan usahanya," ujar Menaker Hanif Dhakir, Minggu (01/05/2016).

Dijelaskan Hanif, PP ini tidak menghilangkan kebutuhan hidup layak dalam menentukan besaran upah. Selain itu, sebagai turunan dari PP Pengupahan, Permenaker THR menyebutkan bahwa  pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan (secara terus menerus) berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan upah. Besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja

Ada juga program Sejuta Rumah, pembangunan 10.000 rusunawa bagi Buruh/Pekerja, dan program Tapera. Program Sejuta Rumah akan membangun 603.516 unit rumah bagi kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) termasuk pekerja/buruh, nelayan, TNI/Polri dan PNS. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mewujudkan transportasi murah dari dan untuk ke tempat kerja bagi Buruh/Pekerja.

Kemudahan Kredit Usaha Rakyat pun diberikan bagi Buruh/Pekerja yang berminat untuk menjalankan usaha produktif. Beberapa penerimanya adalah calon Tenaga Kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, TKI purna, anggota keluarga pekerja yang berpenghasilan tetap dan pekerja ter-PHK yang mengikuti pelatihan kewirausahaan. Bunga KUR yang diberikan pun terus menurun tiap tahunnya. "Di tahun 2014 bunga KUR sebesar 22%, tahun 2015 12%, tahun 2016 9%, dan tahun 2017 akan turun menjadi 7%," ujarnya, seperti dilansir kemendagri.go.id.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Bupati Langkat Temui Pendemo, Tegaskan Komitmen Perbaikan Jalan di Kecamatan Selesai
Bentangkan Bendera Raksasa, Berikut 13 Tututan Demonstran 'Indonesia Gelap'
 Geruduk Kantor Kejati Sumut, Massa Barisan Intelektual Sumut Desak Dugaan Korupsi RSUD Pancur Batu Diusut Tuntas
"Geruduk" Mako Polrestabes Medan, Emak-Emak Minta Tokoh Masyarakat Pancur Batu Diamanta Sembiring Dibebaskan
Mahasiswa Gelar Aksi di Polrestabes Medan, Minta Berantas Narkoba di Lokasi Hiburan Malam
Penelitian Penanganan Demontrasi, Kompolnas Kunker ke Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker