Sabtu, 24 Oktober 2026

Kemendagri: Penghargaan Kepala Daerah Tak Harus karena Popularitas

Selasa, 26 April 2016 11:57 WIB
Kemendagri: Penghargaan Kepala Daerah Tak Harus karena Popularitas
beritasumut.com/ist
Mendagri bersama sejumlah kepala daerah penerima penghargaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai sejumlah daerah yang memperoleh penghargaan pada Hari Ulang Tahun (HUT) Otonomi Daerah ke-20 bukan semata-mata karena popularitas di masyarakat ataupun media sosial, namun ada penilaian tersendiri.

Hal itu diungkapkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono usai menghadiri HUT Otda di alun-alun Wates, Kulon Progo, DI Yogyakarta, Senin (25/04/2016). Menurut dia, penilaian itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah (EKPPD) terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).

Sehingga, kepala daerah yang populer pun menurut dia, belum tentu laporan penyelenggaraan pemerintah daerahnya dinilai baik. "Kita tidak melihat dari sisi popularitas, ada LPPD, dia populer tapi males membuat laporan dan tidak mengikuti aturan akuntabilitas, ya sama aja," kata dia.

Ia mengatakan, setidaknya ada 70 indikator dalam penilaian LPPD tersebut yang dinilai oleh semua kementerian dan lembaga yang terkait. Adapun masing-masing lembaga mempunyai tim sebanyak 17 orang untuk melakukam penilaian. "Jadi komprehensif, juga termasuk temuan-temuan dinilai, makin banyak ya makin jelek, apalagi kalau disklaimer ya akan hancur, aset di mata publik, respon media, jadi akuntabilitas statis dan dinamis," ujar Sumarsono, seperti dilansir setkab.go.id.

Makanya, ia sangat mendorong agar kepala daerah lebih inovatif. Dan hal itu tak harus menjadi obyek pidana. Selama ini, memang kreatifitas dan inovasi kepala daerah dianggap kerap melanggar aturan. Namun sekarang UU 23 Tahun 2014 telah disempurnakan dengan payung hukumnya. Tujuannya agar kepala daerah bisa berinovasi.

"Banyak kepala daerah malas melakukan inovasi karena takut dianggap melanggar aturan. Tapi sekarang sudah dilindungi UU Pemda. Jadi ada kontrolnya, boleh melakukan inovasi apa saja yang penting menjadi terobosan dan positif," ungkap dia.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Elfenda Ananda: Seharusnya Ada Insentif dan Sanksi Bagi Daerah Pemekaran
Banyak Daerah Pemekaran di Sumut yang Belum Mandiri
Peringatan Hari Otda 2016, Kemendagri Beri Penghargaan Sejumlah Pemda
Medan Kota Terbaik Kelima di Indonesia
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Harus Ditingkatkan
Rahudman Terima Penghargaan Dari Kemendagri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker