Sabtu, 24 Oktober 2026

Laporan Keuangan Selesai, Penyaluran DAU ke Medan Kembali Normal

Jumat, 22 April 2016 19:41 WIB
Laporan Keuangan Selesai, Penyaluran DAU ke Medan Kembali Normal
Beritasumut/Ist
Kementerian Keuangan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Sanksi atas keterlambatan 144 daerah, termasuk Kota Medan dalam menyampaikan laporan belanja operasi dan belanja modal bulanan, posisi kas bulanan, dan ringkasan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bulan Januari 2016 membuat Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke Kota Medan mengalami perlambatan atau penundaan sebesar 10% dari total DAU yang diterima yakni Rp1,6 triliun untuk tahun 2016.Penundaan itu diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/ KM. 7/2016 tertanggal 26 Februari 2016. 

Walikota Medan HT Dzulmi Eldin mengaku semua laporan keuangan sudah diselesaikan. Sehingga saat ini semua penyaluran keuangan sudah lancar termasuk DAU."Tidak ada yang ditunda. Semua sudah selesai, sudah normal," ucapnya usai coffee morning dengan wartawan di Hotel Emerald Medan, Jumat (22/04/2016).

Ia juga meyakini bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan maupun Laporan Keuangan Pertanggungjawaban (LKPj) juga sudah diserahkan.

Ditempat terpisah, Kabag Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Medan Irwan Ritonga mengaku sebelumnya memang ada penundaan penyaluran DAU dari pusat. Namun semuanya sudah kembali seperti semula karena laporan keuangan yang diinginkan oleh pusat sudah diserahkan Pemko Medan."Sudah kita laporkan balik. Kemarin sistem keuangan yang kita gunakan yakni SIMDA belum terkoneksi dengan sistem yang pusat pakai. Bulan lalu kita balikkan, Maret," ucapnya.

Sehingga pada Februari 2016 laporan menjadi lambat dan terjadi pengurangan penyaluran DAU. Total DAU Kota Medan yang diterima Rp1,6 triliun. Anggaran itu, kata Irwan, sebagian besar digunakan untuk belanja gaji pegawai yakni sebesar Rp1,35 triliun. Selain 12 bulan gaji, juga sudah termasuk gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang rencananya sudah dimulai tahun ini."Jadi ada 14 bulan gaji. Sisanya untuk kegiatan lain termasuk pembangunan," sebutnya.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, penundaan DAU tidak 100%, melainkan hanya berkisar 5%-10% total DAU masing-masing daerah. Besaran penundaan tersebut juga tergantung dari kemampuan fiskal daerah. Ia menegaskan jika Pemda tak juga patuh maka sanksi yang diberikan akan lebih besar. Sesuai Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan, maksimal penundaan mencapai 50% dari penyaluran DAU tahap berikutnya. Ke depan, Kemkeu akan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait PMK 235/PMK.07/2015 tentang Konversi Penyaluran DAU dalam bentuk nontunai.(BS02)


Tags
beritaTerkait
Kelola Keuangan Daerah, Pemko Medan Pastikan Setiap Rupiah Digunakan untuk Kepentingan Rakyat
Pj Gubernur Sumut Minta Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif
Presiden Prabowo Tekankan Penyusunan Anggaran Harus Berorientasi pada Efisiensi dan Penghematan
Mendes Alokasikan Rp 16 Triliun dari Dana Desa untuk Swasembada Pangan
Pj Bupati Langkat Tegaskan untuk Mengurangi Dana Bimtek Pada APBDes 2025
Pj Gubernur Sumut Terima Penghargaan Realisasi Pendapatan Daerah Tertinggi dari Mendagri
komentar
beritaTerbaru
hit tracker