Kamis, 14 Mei 2026

Inilah 5 Pakta Integritas Pemko Medan

Senin, 18 April 2016 23:28 WIB
Inilah 5 Pakta Integritas Pemko Medan
Walikota memimpin Upacara Penandatanganan Pakta Integritas Anti Narkoba Program P4GN
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah Kota Medan komitmen mendukung pemberantasan dan pencegahan narkoba dari tingkat bawah hingga atas lingkup pemeritahan.Untuk itulah, Pemko Medan melakukan penandatanganan Pakta Integritas anti Narkoba Program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di Lapangan Merdeka, Senin (18/04/2016).

Lima poin utama dalam Pakta Integritas seperti dilansir dari laman resmi pemkomedan.go.id, yang dibacakan Kaban Kesbangpolinmas Ceko Wakhda Ritonga dan ditandatangani setiap Pejabat eselon II, III dan IV serta Kepling kemudian ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri Lubis adalah pertama, sebagai pegawai negeri sipil dan kepala lingkungan yang disebut sebagai aparat pemerintah kota Medan wajib patuh dan tunduk terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di negara Republik Indonesia serta menjadi tauladan dalam kehidupan bermasyarakat.

Kedua, sebagai aparat pemerintah Kota Medan patut mengetahui dan memahami bahwa peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba adalah perbuatan tercela dan melanggar hukum.Ketiga, wajib menjaga diri keluarga dan lingkungan dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta secara aktif dalam memerangi kejahatan tersebut. 

Keempat, bersedia tidak akan menggunakan dan atau mengedarkan narkoba dan akan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan pemakai atau pengedar narkoba di lingkungan setempat.Dan terakhir, apabila kemudian hari terbukti menggunakan dan atau mengedarkan narkoba maka bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku dan diberhentikan dari jabatan struktural atau fungsional serta diberhentikan secara tidak hormat.

Kemudian apabila tidak dapat melaksanakan salah satu dari hal-hal diatas maka Pakta integritas yang telah ditandatangani merupakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan yang diemban oleh aparatur Pemerintah Kota Medan.

Penandatanganan Pakta Integritas Program P4GN bagi Pejabat eselon II, III dan IV serta Kepala Lingkungan ini disaksikan oleh Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S MSi, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Andi Ludianto, Wakil Walikota Ir Akhyar Nasution MSi, Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin dan Dandim 02/01 BS Kol Inf Maulana Ridwan serta SKPD.(BS02)

Tags
beritaTerkait
PN Medan Periksa Bukti Tambahan Gugatan Buruh PT Tor Ganda
Tor Ganda Mangkir, Sidang Perdana Gugatan Pembatalan Perdamaian 34 Eks Pekerja Ditunda
KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan
KADIN Medan Hadiri Musrenbang RKPD 2027, Dukung 5 Pilar Iklim Investasi Pemko Medan
BPJS Ketenagakerjaan: Keluarga Personel Satpol PP Medan Dapat Santunan
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker