Selasa, 02 Juni 2026

Pemerintah Bakal Permudah Peraturan Pembangunan Rumah untuk Rakyat

Kamis, 14 April 2016 23:48 WIB
Pemerintah Bakal Permudah Peraturan Pembangunan Rumah untuk Rakyat
Beritasumut/Ist
Pembangunan rumah
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com-Pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pembangunan sejuta rumah untuk rakyat pada pertengahan tahun 2015 lalu. Namun, saat ini masih banyak kendala yang dihadapi salah satunya mengenai rumitnya peraturan yang terkait. 

"Salah satunya soal peraturan sehingga kita perlu menyederhanakannya," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seperti dilansir dari laman resmi kemenkeu.go.id.

Banyak peraturan yang tumpang tindih dan seharusnya tidak diperlukan untuk pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).Hal ini juga memberikan rasa ketidakpastian pada pengembang terkait pengurusan izin.

Menurut Darmin, ada sejumlah tantangan dan hambatan dalam mengimplementasikan program ini, baik dari sisi ketersediaan maupun sisi permintaan. Dari sisi ketersediaan, ada kendala ketersediaan kredit untuk sektor property terutama bagi pengembang kecil, serta perijinan dan persyaratan pembangunan perumahan yang berbelit, panjang dan mahal.

Sementara dari sisi permintaan, ada hambatan mulai dari ketersediaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dengan bunga terjangkau bagi MBR, hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan, salah satunya terkait dengan isu bankability."Kita akan mendesain ulang perihal ini sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati," kata Darmin, seperti dikutip dari laman Kemenko Perekonomian. 

Ia menargetkan, setidaknya dalam satu-dua bulan mendatang, dapat dibuatkan paket peraturan yang lebih baik. Dari verifikasi yang telah dilakukan, ada 33 izin/syarat yang diperlukan untuk mengurus perizinan dan akan dipangkas menjadi 21 izin/syarat. Penyelesaian izin selama ini juga membutuhkan waktu sekitar 753 – 916 hari. Adapun biaya untuk perizinan ini dapat menghabiskan biaya hingga Rp3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 ha.(BS01)

Tags
beritaTerkait
Tuntas, Proyek Kota Deli Megapolitan Kantongi Sertifikat HGB Atas Nama PT Nusa Dua Propertindo
BP Tapera Apresiasi Bank Sumut Gencar Sosialisasi Percepatan Penyaluran Rumah Terjangkau
Bank Sumut Siap Fasilitasi Kredit Program Perumahan di Sumut, Targetkan Proses Hanya Tiga Hari
RSJ Prof Ildrem Siap Bertransformasi Menuju Rumah Sakit Jiwa yang Ramah dan Inklusif
Bupati Langkat Santuni Santri Tarawih Dan Tadarus Di Rumah Dinas
Baitulmaal Muamalat Sumut Gelar Inklusi Sosial di Ramadan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker