Minggu, 19 April 2026

PTTUN Batalkan Pencoretan JR-Amran, KPU Simalungun Konsultasi ke KPU Sumut

Rabu, 23 Desember 2015 12:09 WIB
PTTUN Batalkan Pencoretan JR-Amran, KPU Simalungun Konsultasi ke KPU Sumut
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan nama Calon Bupati-Calon Wakil Bupati Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga.

Majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan JR-Amran.

"Menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebahagian … Mewajibkan tergugat untuk memulihkan tergugat dalam kedudukan harkat dan martabat sebelumnya dengan tetap mengikutsertakan penggugat sebagai peserta pemilukada Simalungun 2015," ujar Ketua Majelis Hakim PTTUN Medan Asmin Simanjorang dalam persidangan di Gedung PTTUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deliserdang, Rabu (23/12/2015). 

Seusai sidang, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan mereka belum bisa menyikapi keputusan majelis hakim.

"Kami konsultasi dulu ke KPU Sumut," katanya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS
Pilkada Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Unggul Sementara
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon
2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker