Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tidak maksimal dalam mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Medan yang akan digelar 9 Desember mendatang. Pasalnya, pengumuman itu hanya ditempelkan di kantor lurah yang jumlah kunjungan warga ke sana sangatlah minim. Selain itu, semestinya pengumuman DPS itu juga harus dilakukan di sekretariat RT/RW atau tempat strategis lain.
Sekretaris KPU Medan Maskuri mengakui bahwa salinan DPS hanya ditempelkan di kantor lurah. Menurutnya, kantor lurah mudah dijangkau masyarakat serta aman. "Kita letakkan di kantor lurah supaya aman. Tidak kena hujan. Soalnya, salinan DPS itu di atas kertas," ucapnya.
Penyimpangan ini juga terbukti dari pengakuan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Tuntungan, Muhammad Rawi. Dia mengakui, KPU Medan menyerahkan dua rangkap salinan DPS untuk diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. Satu rangkap untuk ditempelkan di kantor lurah dan satu lagi untuk arsip PPS.
Kenyataan ini membuat Ketua Panwaslu Medan Raden Deni Admiral, angkat bicara. "KPU Medan telah menyalahi ketentuan yang ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum sendiri. Semestinya, tidak hanya di kantor lurah. Harus juga ada di tempat lain yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat," ujarnya, di Medan, Ahad (13/9/2015).
Dia menerangkan, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sudah sangat jelas ditegaskan bahwa DPS itu bukan hanya diumumkan di kantor lurah.
"Pasal 13 Ayat 9 menyatakan, KPU harus menyampaikan salinan DPS kepada PPS melalui PPK dalam jumlah tiga rangkap, untuk digunakan sebagai pengumuman di kantor desa/kelurahan atau sebutan lain; pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)atau tempat strategis lain, dan arsip PPS," ucapnya.
Di Medan, lanjut Raden, memang jarang ada RT/RW yang sesungguhnya wilayah administratifnya masih di bawah kepala lingkungan. Karena itu, KPU sesungguhnya dapat menginstruksikan kepada PPS umtuk menempelkan juga salinan DPS itu ke tempat strategis yang lain, misalnya Posyandu atau warung tempat para warga sering berkumpul.
"Pertanyaannya sekarang, rangkap berapa sesungguhnya salinan DPS itu diberikan KPU kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk disampaikan kepada Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan' Apakah tiga rangkap sebagaimana yang diwajibkan PKPU Nomor 4' Atau cuma dua' Kalau cuma dua, itu jelas menyalah," ungkapnya.
Menurut Raden, sangat lucu jika KPU Medan tidak mempunyai anggaran untuk memperbanyak salinan DPS sesuai dengan yang ditentukan oleh PKPU. Soalnya, sebelum mengajukan anggaran, KPU Medan sudah pasti mengkaji anggaran sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Raden mengungkapkan kekecewaannya dengan kinerja KPU Medan yang telah mengangkangi aturan yang dibuat instusinya sendiri. "Kalau kita mengawasi memakai Peraturan Bawaslu, mereka selalu bilang punyai PKPU. Nah, sekarang aturan yang mereka buat sendiri mereka langgar," ungkapnya seraya mendesak KPU Medan segera mengumumkan DPS tidak saja di kantor lurah namun juga di tempat lain yang strategis.
Dia mengatakan, DPS ini sangat penting diketahui oleh masyarakat agar tahu apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak. Kalau KPU Medan memang ingin menghasilkan pilkada yang berkualitas, semestinya serius mengerjakan pendataan pemilih ini. Jangan pula nanti, masyarakat yang dikatakan tidak partisipatif.
"Sedangkan kami saja dari Panwaslih Medan juga akan memperbanyak salinan DPS ini untuk diserahkan kepada Panwas Kecamatan agar dapat menjadi pedoman dalam melakukan pengawasan," tandasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Medan Pandapotan Tamba mengakui, menurut aturan memang KPU kabupaten/kota harus menyiapkan tiga rangkap salinan DPS untuk diumumkan di kantor lurah, sekretariat RT/RW atau tempat strategis, dan sebagai arsip PPS.
"Jika memang hanya dua yang disampaikan ke PPS, itu jelas menyalah. Kita akan mencari tahu kebenarannya," kata Tamba. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar