Senin, 11 Mei 2026

Pilkada Bisa Ditunda Kalau Hanya Diikuti 1 Pasang Calon

Jumat, 24 Juli 2015 17:18 WIB
Pilkada Bisa Ditunda Kalau Hanya Diikuti 1 Pasang Calon
Setkab
Menkumham Yasonna H Laoly didampingi Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengemukakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Undang Undang Pemerintah Daerah, jika hanya ada satu pasang calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka pelaksanaan pilkada akan ditunda selama 10 hari.

"Dalam PKPU dan UU Pemda disebut kosong tidak ada calon, maka akan ditunda 10 hari, lalu bila masih tidak ada calon ditunda lagi selama tiga hari," kata Yasonna saat mendampingi Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketua Komisi Pelihan Umum (KPU) RI Husni Kamil Manik dalam konferensi pers seusai rapat terbatas tentang pilkada, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/7/2015) sore.

Persoalannya, kata Menkumham, jika ada penundaan maka akan menghilangkan hak seorang incumbent atau seorang tokoh yang populer untuk maju pada saat pilkada itu.

Karena itu, lanjut Yasonna, ada pemikiran meski masih berupa brainstorming dibuat bumbu kosong. 

"Tapi ini ada ketakutan dari KPU, nanti calon akan membeli semua partai politik," papar Yasonna seraya menyebutkan, sebenarnya kekhawatiran KPU bisa diatasi dengan aturan bahwa seorang calon tidak boleh membeli atau menguasai 50% dukungan partai politik.

Menkumham juga mencermati gelagat ada upaya supaya partai politik tidak  mencalonkan. Ia menegaskan, kalau sampai diperpanjang 10 hari + 3 hari tidak ada, maka akan ditunda untuk pilkada berikutnya Tahun 2017. 

"Ini berangkat dari undang undang yang ada," tuturnya sebagaimana dikutip dari situs resmi Setkab RI, Jumat (24/7/2015).

Menurut Menkumham, belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengantisipasi kemungkinan hanya ada satu pasang calon dalam pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember mendatang.

Terkait Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang masih dilanda konflik, Menkumham mengatakan, pemerintah berharap semua partai politik yang bersengketa bisa menyelesaikan proses pencalonan pada tenggat waktu yang ditentukan.

"Memang kalau Golkar kelihatannya masih ada smooth, ya tapi soal teman-teman yang ada di PPP ada sedikit perbedaan pendapat," terang Yasonna seraya menambahkan, bahwa  dalam beberapa hari ini pemerintah akan berupaya mencoba segala daya dan cara agar pihak yang bersengketa dapat mengajukan calon.

Diakui Menkumham, salah satu kubu di PPP saat ini sedang mengajukan judicial review. Namun ia mengingatkan, bahwa keputusan judicial review tidak mungkin keluar saat penetapan pendaftaran calon beberapa hari ke depan.

Oleh karenanya, lanjut Menkumham, pemerintah berharap agar semua partai politik yang punya hak konstitusionalnya dapat mengajukan calon, maka semua yang bersengketa harus duduk secara bersama, secara arif bisa mengutamakan kenegarawanan mereka, agar mereka bisa islah dalam pencalonan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Pasangan Calon Boleh Pasang Logo PPP
Calon Tunggal, Pilkada 4 Daerah Ditunda 2017
Pilkada Medan Tanpa Calon Perseorangan
RE Nainggolan Unggul di Debat Kandidat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker