Kamis, 14 Mei 2026

Panwas Kecamatan Harus Berdomisili & Memiliki KTP Tapsel

Sabtu, 23 Mei 2015 00:27 WIB
Panwas Kecamatan Harus Berdomisili & Memiliki KTP Tapsel
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menentukan syarat berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk di wilayah kecamatan setempat bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan dalam rangka pelaksanaan pemilihan Bupati Tahun 2015.

Masa rekrutmen calon Panwas di 14 Kecamatan tersebut hanya berlangsung selama empat hari dari tanggal 23 s/d 26 Mei 2015, dengan persyaratan mengacu Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara Pemili dan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2011.

Ketua Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan DR SL Simbolon MAg, dalam pengumumannya, Jumat (22/5/2015) menyebutkan bahwa Panwaslu Tapsel memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan menjadi Panwas Kecamatan dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan diantaranya, Warga Negara Indonesia, berusia serendah-rendahnya 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP.

Kemudian, setia dan taat kepada pancasila sebagai dasar Negara, Undang Undang Dasar Tahun1945 dan cita cita proklamasi 17 Agustun 1945, memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur dan adil, mampu secara jasmani dan rohani dan bersedia bekerja penuh waktu.

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari partai politik sekurang kurangnya lima tahun pada saat mendaftarkan diri, tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukuman tetap karena melakukan tindakan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan terpilih dan tidak berada dalam satu ikatan dengan sesama penyelenggara pemilu.

"Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon. Formulir dan pendaftaran dapat dilakukan melalui Sekretariat Panwaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, Jalan Williem Iskandar Nomor 17, Sadabuan Padangsidimpuan (eks Kantor KPU Tapsel) dan tidak dipungut biaya," ujar Simbolon. (BS-029)

Tags
beritaTerkait
Pemkab Toba Samosir Persingkat Birokrasi Pengurusan KTP
Disdukcapil Targetkan Urus KTP Sepekan
Disdukcapil Medan:KK dan KTP Siap Dalam Tempo 6 Hari Kerja
Disdukcapil Kota Medan Tegaskan E-KTP Berlaku Seumur Hidup
Upacara Kesadaran Nasional Pemkab Tapsel Sepi
Polres Padangsidimpuan Kunjungi PDI Perjuangan Tapsel
komentar
beritaTerbaru
hit tracker