Senin, 20 April 2026
PTUN Batalkan SK Menkumham

Golkar Madina Ajak Kader Pembangkang Kembali ke Jalan Yang Benar

Selasa, 19 Mei 2015 12:22 WIB
Golkar Madina Ajak Kader Pembangkang Kembali ke Jalan Yang Benar
Google
Ilustrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Keluarnya hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menkumham terkait kepengurusan DPP Golkar Versi Agung Laksono, DPD II Partai Golkar Mandailing Natal (Madina), mengimbau kader Golkar yag salah jalan agar kembali ke jalan yang benar.

Demikian disampaikan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Madina As Imran Khaitamy Daulay di Panyabungan, Madina, Sumatera Utara (Sumut), Senin (18/5/2015).

Dikatakannya, ini membuktikan bahwa, negara ini masih negara hukum. Buktinya arogansi kekuasaan telah terkulai layu di PTUN Jakarta dengan membatalkan SK Menkumham tentang penetapan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.

"Syukur alhamdulillah, Tuhan telah menunjukkan yang benar adalah benar dan yang batal adalah batal. Semoga hal ini dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi penguasa agar tetap berlaku adil dalam menjalankan amanah rakyat," ucap Imran.

Kepada kader dan simpatisan Golkar Madina, agar tatap bersikap terpuji, tidak jumawa dalam menyambut kemenangan ini. Kemenangan ini adalah kemenangan Partai Golkar.

"Kader Golkar Madina yang selama ini keliru, saya imbau kembali ke jalan yang benar. Perbedaan pendapat itu hal biasa," paparnya.

Bagi yang masih tetap melakukan pembangkangan, dipastikan dikenakan sanksi berat oleh partai seperti yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu yakni merevitalisasi pengurus.

Pemberhentian dari kepengurusan dan permohonan pemberhentian kader sudah mendapat persetujuan dari DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara. 

"Kalau masih ada kader yang membandel, saya pastikan akan diberhentikan dari partai, karena itu kita anggap bukan untuk membesarkan partai pohon beringin ini," tegas Imran. (BS-026)

Tags
beritaTerkait
Polsek Sunggal Melakukan Pengamanan Aksi Penolakan Putusan Pasar Timah
Terkait Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi, Gubsu 6 Kali Mangkir Dipanggil PTUN
Tarif Air PDAM Tirtanadi Naik, Anggota Dewan Gugat Gubsu ke PTUN
Pilkades Hilibanua Dinilai Cacat Hukum, Masyarakat Nias Utara Unjuk Rasa ke PTUN Medan
Terima Keberatan Kemensetneg, PTUN Jakarta Putuskan Info Keppres Grasi Bersifat Limitatif
Hampir Semua Terdakwa Suap Hakim PTUN Medan Jadi Justice Collaborator
komentar
beritaTerbaru
hit tracker