Senin, 11 Mei 2026

DPRD Medan Setujui Perubahan Peruntukan 5 Lokasi Tanah

Selasa, 21 April 2015 22:53 WIB
DPRD Medan Setujui Perubahan Peruntukan 5 Lokasi Tanah
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - DPRD Kota Medan menyetujui perubahan peruntukan 5 lokasi tanah di Medan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (20/4/2015).
 
Kelima lokasi tanah itu masing-masing perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 72.960 m2 di Jalan Sicanang, Kelurahan Belawan, Sicanang Kecamatan Medan Belawan atas nama Abidin u/an PT  Belawan Indah dari daerah cadangan menjadi bangunan umum.
 
Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 857 m2  di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli atas nama Lim Sok Lan dari daerah industri menjadi pertokoan/perdagangan.
 
Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 285 m2 di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal atas nama Verina Teguh dan Erwin Loe dari jalur hijau menjadi pertokoan/perdagangan.
 
Perubahan peruntukan atas tanah seluas ± 1.978 m2 di Jalan Juanda, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun atas nama saudara Irwanto dari perumahan tipe A menjadi bangunan umum.
 
Perubahan peruntukan atas tanah ± 594 m2 di Jalan Sriwijaya Ujung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah atas nama T Rabitah Hanum perumahan tipe B menjadi bangunan umum (wisma). (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker