Senin, 11 Mei 2026

PDIP Tapsel Buka Penjaringan Calon Bupati

Selasa, 07 April 2015 11:23 WIB
PDIP Tapsel Buka Penjaringan Calon Bupati
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Selatan Bersama Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Periode 2015-2020. (S Togi R)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com - Dalam menjaring Calon Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Periode 2015-2020, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menentukan kriteria yang memiliki kedekatan dengan masyarakat (elektabilitas), kedekatan ideologi dan kedekatan dengan internal PDIP untuk membangun daerah.
 
Hal itu diungkapkan Ketua DPC PDIP Kabupaten Tapanuli Selatan Isrok Anshari Siregar didampingi Sekretaris Andi Jaka Sipahutar dan Bendahara Tongku Makbul Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Mawar, Padang Sidimpuan, Senin (6/4/2015).
 
Mengacu mekanisme partai, maka berdasarkan rapat DPC, telah membentuk Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati yang akan membuka peluang bagi bakal calon yang ingin bekompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar Desember tahun ini, melalui PDIP.
 
Tim penjaringan ini bertugas sejak proses penerimaan sejak tanggal 6 sampai dengan 20 April 2015 hingga penyampaian pengusulannya ke DPD PDIP Sumatera Utara untuk diproses sesuai mekanisme partai, ujar Isrok.
 
Tim Penjarigan Bakal Calon yang dibentuk tersebut diketuai oleh Andi Naswaruddin Harahap dengan Sekretaris Nurhamidah Chaniago dan Bendahara Tongku Makbul Siregar, yang diharapkan dapat bekerja semaksimal mungkin dengan tetap mempedomani acuan yang digariskan oleh partai.
 
Sementara itu Ketua Tim Penjaringan Andi Naswaruddin Harahap mengatakan mengawali tugasnya tim penjaringan melaksanakan sosialisasi penjaringan bakal calon bupati yang dilaksanakan oleh PDIP Kabupaten Tapanuli Selatan,  sekaligus tahap pendaftaran yaitu pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran.
 
"Untuk pengambilan formulir dapat dilakukan langsung oleh  bakal calon yang bersangkutan, ataupun melalui perantara yang dibekali surat kuasa dari bakal calon yang didaftarkan serta identitas penerima kuasa. Pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran tidak dipungut biaya dengan batas waktu dari tanggal 6 sampai 20 April 2015 sejak pukul 09.00 WIB s/d 17.00 WIB setiap hari kerja," ujarnya.
 
Menjawab wartawan, Andi mengatakan jika nantinya bakal calon yang mendaftarkan diri ke Tim Penjaringan kurang dari empat bakal calon maka waktu penjaringan dapat diperpanjang selama dua pekan, dan jika dalam waktu perpanjangan juga tidak mencapai lebih dari empat bakal calon maka diteruskan ke DPC dan DPD untuk diproses sesuai mekanisme partai. (BS-029)

Tags
beritaTerkait
PDIP Tapsel Gelar Rakor Bakal Calon Kepala Daerah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker