Rabu, 22 Juli 2026

Dinas TRTB Medan Bongkar Reklame Bando di Jalan Letda Sujono

Minggu, 01 Februari 2015 13:52 WIB
Dinas TRTB Medan Bongkar Reklame Bando di Jalan Letda Sujono
Pembongkaran bando reklame. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar reklame bando di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (31/1/2015) malam sampai Ahad (1/2/2015) dinihari.

Selain tidak memiliki izin, pembongkaran ini dilakukan karena konstruksi besi bando juga mulai berkarat sehingga mengkhawatirkan keselamatan para pengguna jalan yang melintas maupun warga sekitar.

Pembongkaran bando dimulai sekitar pukul 21.00 WIB dipimpin Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan. Selain pegawai Dinas TRTB Kota Medan, pembongkaran juga melibatkan tim terpadu yang melibatkan unsur TNI, Polresta Medan serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Untuk mendukung kelancaran pembongkaran, Dinas TRTB minta bantuan satu unit mobil crane milik Dinas Bina Marga Kota Medan.

Sebelum melakukan pembongkaran, Syampurno mengingatkan kepada seluruh anggotanya beserta tim terpadu untuk berhati-hati pada saat melakukan pembongkaran. Jangan sampai material bongkaran bando sampai terjatuh dan mengenai pengguna jalan yang melintas di bawahnya. Apalagi kondisi jalan malam itu masih sangat ramai dilintasi kenderaan bermotor baik roda dua maupun empat, termasuk pejalan kaki.       

Pembongkaran diawali dengan memotong pinggiran konstruksi besi yang  menempel di dua tiang utama di sebelah kiri maupun kanan jalan dengan menggunakan mesin las. Mencegah konstruksi jatuh, bagian tengahnya diikat dan ditahan mobil crane. Selama pemotongan besi berlangsung, petugas Dishub Kota Medan terpaksa  menghentikan arus lalu lintas. Kondisi itu menyebabkan arus lalu-lintas sempat lumpuh beberapa saat.

Untuk mempercepat pemotongan besi dengan mesin las, Kasi Pengawasan Dinas TRTB Kota Medan Darwin ikut memanjat dan memotong konstruksi bando yang berukuran lebih kurang 5 x 10 meter tersebut. Setelah terpotong, mobil crane selanjutnya menurunkan konstruksi besi ke pinggir jalan. Kemudian sejumlah petugas Dinas TRTB 'mencincang' konstruksi besi menjadi potongan-potongan kecil menggunakan gerenda mesin pemotong besi. Potongan-potongan besi itu selanjutnya dibawa menggunakan mobil truk.

Kadis TRTB Kota Medan Syampurno Pohan didampingi Plt Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Tansri kepada wartawan mengatakan, pembongkaran bando yang sudah berdiri belasan tahun itu dilakukan karena terbukti tidak memiliki izin. Di samping itu kehadiran bando yang tidak diketahui siapa pemiliknya itu sangat mengganggu estetika kota, sebab selalu dipenuhi spanduk-spanduk.

"Ditambah lagi konstruksinya mulai berkarat sehingga dikhawatirkan rentan tumbang," kata Syampurno.

Dijelaskan Syampurno, pembongkaran baru ini dilakukan karena masalah reklame yang pendiriannya menggunakan konstruksi baru saja dilimpahkan penanganannya kepada Dinas TRTB setelah sebelumnya ditangani penuh oleh Dinas Pertamanan Kota Medan. Sebelum diputuskan dibongkar, tiang bando sudah ditempel stiker sebagai tanda tidak ada izin agar pemilik datang untuk mengurus izin.

"Tak ada yang datang dan mengaku bando yang kita bongkar ini  sebagai miliknya. Begitu juga pada saat kita surati, beberapa orang yang semula kita duga sebagai pemilik bando justru mengaku bukan miliknya. Atas dasar itulah kita akhirnya putuskan untuk membongkar paksa bando tanpa izin tersebut," ungkapnya.

Pembongkaran bando ini kata Syampurno, merupakan kedua kalinya dilakukan TRTB setelah pembongkaran pertama dilakukan di Jalan Iskandar Muda, persisnya depan Kantor Camat Medan Petisah. Di tempat itu reklame bando beserta videotron harus dibongkar karena tidak memiliki izin meskipun proses pembangunannya sudah memasuki tahap finishing.

"Setelah kita lakukan pendataan, banyak reklame bando di Kota Medan yang tidak memiliki izin.  Untuk itu dalam waktu dekat ini kita akan melakukan pembongkaran kembali, tidak peduli siapa pemiliknya. Diantaranya  reklame bando di kawasan Mandala maupun perbatasan Medan-Tanjung Morawa," tegasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kejahatan Tusuk Jarum Suntik Saat Naik Angkot Terjadi di Jalan Letda Sujono Medan
Polsek Medan Timur Ringkus Dua Pencuri Betor di Jalan Bilal Medan
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah
Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
komentar
beritaTerbaru
hit tracker