Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Kemacetan lalulintas di Kota Medan sudah sangat memprihatinkan. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan untuk mengurai kemacetan dan menertibkan lalulintas tersebut.
Kemacetan yang terjadi diakibatkan volume kendaraan yang tidak sesuai dengan prasarana jalan, parkir, dan dan pedagang kaki lima yang tidak tertib.
Wali Kota Medan melalui Sekretaris Daerah Syaiful Bahri Lubis menyebutkan Pemko Medan akan melakukan upaya berupa pembatasan jumlah kendaraan.
"Tanpa adanya batasan, jumlah kendaraan akan terus bertambah, oleh karena itu diperlukan kebijakan berupa pembatasan jumlah kendaraan dengan idealitas antara jumlah penduduk dan jumlah kendaraan," katanya ketika membacakan Nota Jawaban Wali Kota Medan terhadap Pemandangan Umum Fraksi DPRD Medan atas Ranperda Lalulintas dan Angkutan Jalan di Gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2015).
Berdasarkan data Ditlantas Polda Sumatera Utara (Sumut) sampai dengan Tahun 2014, jumlah kendaraan yang ada di Medan 5.531.777 unit.
Dari jumlah tersebut, sepeda motor mendominasi sebanyak 86,29 persen, mobil penumpangan 7,91 persen, mobil barang 4,50 persen dan bus 1,30 persen.
Selain itu, Syaiful mengatakan Pemko Medan akan menyediakan angkutan umum masal. Selain mengurangi kemacatan, angkutan masal juga berguna bagi masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan biaya terjangkau, aman dan nyaman.
Kemudian, lanjutnya, akan ada pelebaran jalan.
"Kemacetan yang terjadi semakin parah. Hal ini merupakan masalah yang harus segera ditangani pemerintah dengan pelebaran dan perbaikan jalan, serta pembangunan simpang yang tak sebidang baik flyover maupun underpass," paparnya.
Selanjutnya, Sekda menyebutkan untuk mengurangi kemacetan, Pemko Medan juga akan menghapuskan parkir badan jalan yang menurunkan kapasitas ruas jalan.
"Diperlukan penghapusan parkir badan jalan pada jalan-jalan tertentu dan memindahkannya ke lokasi gedung parkir," ungkapnya.
Penertiban manajemen dan rekayasa lalulintas juga diperlukan, yaitu penertiban sistem satu arah, larangan belok kanan, penataan ulang u-turn dan optimalisasi traffic light.
"Gerakan sadar hukum berlalulintas juga perlu disosialisasikan kepada supir angkutan umum, becak, dan pemilik kendaraan pribadi. Hal itu menjadi salahsatu upaya preventif mengurai kemacetan lalulintas," jelasnya.
Terkait efektivitas dan kemampuan ranperda tersebut menjadi instrumen yuridis yang solutif, Syaiful mengatakan Pemko Medan berkomitmen akan melakukan langkah stategis guna meminimalisir pemasalahan transportasi.
Penyusunan perda penyelenggaraan perhubungan diharapkan menjadi acuan dasar penerapan kebijakan transportasi di Medan.
Ia mengatakan terkait ranperda ini, Dinas Perhubungan telah menyusun masterplan transportasi darat, tataran tranportasi lokal, dan studi manajemen lalulintas di Kota Medan.
(BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar