Rabu, 29 April 2026

Pemko Medan Stop Izin Becak Bermotor

Senin, 19 Januari 2015 20:38 WIB
Pemko Medan Stop Izin Becak Bermotor
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Pemerintah Kota Medan menegaskan tidak lagi memberikan izin becak bermotor (Betor) baru di Kota Medan.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan saat menyampaikan nota jawaban Wali Kota Medan terhadap Ranperda tersebut yang dibacakan Sekretaris Daerah Kota Medan dalam paripurna yang digelar di Gedung DPRD Medan, Senin (19/1/2015).

"Dapat kami tambahkan bahwa Pemko Medan tidak lagi memberikan izin betor baru," tegas Syaiful Bahri.

Dalam nota jawaban ini, disampaikan juga menjawab terkait keluhan yang dialami abang Betor di Kota Medan yang selama ini tergabung dalam Badan Usaha Koperasi.

"Dasar Pemko Medan menerbitkan izin usaha angkutan bermotor kepada badan usahha/koperasi adalam amanah dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 139 ayat (1) bahwa penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dan badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Syaiful.

Dijelaskanya, mengenai badan usaha/koperasi yang sudah ditutup, sudah dilakukan pembahasan dengan dirlantas Polda Sumut dan disarankan agar masalah ini dibahas dalam rapat forum LLAJ, asosiasi/badan dan wakil rakyat di DPRD Medan.

Seperti diketahui dalam pemandangan umumnya, Fraksi PKS mengusulkan agar Pemerintah Kota Medan segera menghentikan pemberian izin becak bermotor melalui koperasi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian
Langgar Aturan Selama Libur Lebaran, Pejabat ASN Pemko Medan Akan Dikenakan Sanksi
Pemko Siapkan 3,5 Hektare Bangun Terminal A dan Jalan Menuju Pasar Induk Lau Cih
Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎
Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh
komentar
beritaTerbaru
hit tracker