Senin, 27 April 2026

Dishub Medan Harus Tindak Jukir Terapkan Tarif Parkir Tidak Sesuai Kelas Jalan

Jumat, 09 Januari 2015 01:24 WIB
Dishub Medan Harus Tindak Jukir Terapkan Tarif Parkir Tidak Sesuai Kelas Jalan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Beritasumut.com – Ketua Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kota Medan Landen Marbun meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menindak juru parkir (Jukir) yang menerapkan tarif parkir tidak sesuai dengan kelas jalan yang sudah dizonasi dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 2 Tahun 2014.
 
Hal itu disampaikan Landen Marbun di Gedung DPRD Kota Medan, Kamis (8/1/2015) menyahuti pengaduan warga ke fraksinya, terkait diberlakukannya tarif parkir tidak sesuai kelas jalan.
 
Anggota Komisi D ini menyebutkan, berdasarkan Perda 2/2014 jelas dinyatakan parkir di Kota Medan dibagi menjadi dua zonasi, yakni Kelas 1 dan Kelas 2.

"Untuk kelas 1 ada 49 titik, sedangkan diluarnya menjadi kategori kelas 2," katanya.
 
Wilayah yang menjadi zonasi parkir Kelas 1, Jalan Ahmad Yani, Adam Malik, Balai Kota, Hindu, Palang Merah, Bukit Barisan, Pulau Penang, Putri Hijau, Merak Jingga, Siswomiharjo, Stasiun Kereta Api dan Yos Sudarso.

Kemudian Jalan M Yamin, AR Hakim, Asia, Cirebon, Haryono MT, Pandu, Sutomo, Sutrisno, Thamrin, HM Joni, Sisingamangaraja, Rahmadsyah, Gunung Karakatau, Irian Barat, Jawa, Perintis Kemerdekaan.
 
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Gajah Mada, Adam Malik, Iskandar Muda, Kejaksaan, Nibung Raya, S Parman, Zainul Arifin, Sumatera, Pemuda, Suprapto, Jalan Zein Hamid, Sultan Mahmud Al-Rasyd, Juanda, Imam Bonjol, Setia Budi, Mansyur, Jamin Ginting dan Kapten Muslim.
 
"Untuk zonasi Kelas 1, tarif parkir kendaraan roda dua Rp2.000 dan roda empat Rp3.000. Sedangkan kelas 2, untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat sebesar Rp2.000. Untuk kendaraan truk mini dan sejenis, tarif kelas 1 sebesar Rp5.000, dan kelas 2 sebesar Rp3.000. Sementara untuk truk gandengan, kelas 1 sebesar Rp10.000, dan kelas 2 sebesar Rp5.000," sebut anggota DPRD empat periode ini.
 
Landen tidak menampik, penerapan tarif parkir baru ini telah dimanfaatkan oleh para Jukir untuk "mengeruk" keuntungan. Artinya, kata Landen, kendaraan yang parkir di badan jalan Kelas 2, tetapi diberikan karcis Kelas 1.

"Seperti yang dialami Hendra saat parkir di Jalan Talaud. Jalan Talaud itu merupakan Kelas 2, tetapi dia diberi karcis Rp3.000. Ini sama saja dengan pungli, karena menerapkan tarif parkir diluar ketentuan," tegas Landen.
 
Dalam hal ini, sambung Landen, Dishub selaku instansi yang membawahi perparkiran harus menindaknya.

"Dishub harus bekerja sama dengan polisi untuk menertibkannya. Sebab, tarif parkir yang diberlakukan berdasarkan perda yang sudah mendapatkan legalitas dari DPRD," ujar Landen menyarankan.
 
Landen juga menyarankan, agar Dishub membuatkan nama jalan berdasarkan kelasnya pada karcis parkir yang dikeluarkan, sehingga masyarakat tahu harus membayar tarif parkir sesuai ketentuan.

"Dishub juga harus mensosialisasikannya, agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh ulah oknum-oknum jukir di lapangan," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Parkir J City Kembali Buat Resah Warga yang Lewat
Dishub Medan Prediksi Arus Mudik Tahun Ini Alami Kenaikan 4 Persen
 Dinas Perhubungan Akui Sejumlah Pulau Jalan Dibuka Tanpa Izin
 DPRD Medan Rekomendasikan Penutupan Pulau Jalan di Jalan Krakatau
Ketua Komisi D DPRD Medan: Aturan Harus Ditegakkan
 Bongkar Pulau Jalan, DPRD Akan Panggil Pengusaha Swalayan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker