Kamis, 11 Juni 2026

Parkir J City Kembali Buat Resah Warga yang Lewat

Minggu, 17 Juli 2016 20:21 WIB
Parkir J City Kembali Buat Resah Warga yang Lewat
Beritasumut.com/BS03
Bukti karcis masuk ke J City
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung

Beritasumut.com-Parkir di Johor City (J-City) di Jalan Karya Wisata Medan Johor, Medan kembali dikeluhkan warga. Manajemen J City dinilai tidak lagi mengindahkan ajuran DPRD Medan agar warga yang melintas di kawasan tersebut di bawah 10 menit tidak dikutip uang.

Kondisi ini disampaikan Al warga Kecamatan Medan Johor yang meminta namanya tidak disebutkan. Di mana pada tanggal 11 Juli 2016, ia hendak melintas dari kawasan karya Wisata menuju Jalan Luku karena ada keperluan keluarga. Saat itu, kondisi pintu masuk ke J City tidak terlalu padat, seperti biasanya ia mengambil struk parkir di portal scurity pintu masuk Komplek J City sekira pukul 10.11 wib dan keluar persis di Jalan Luku sekira pukul 10:16 wib.

"Setahu saya kalau di bawah 10 menit itu tidak dipungut, kecuali lebih dari 10 menit, tapi ini dikutip juga," jelasnya kepada wartawan, Minggu (17/07/2016).

Baca Juga:

Heran dengan kebijakan ini, ia mempertanyakan kepada petugas portal soal batas waktu tempuh melintas di kawasan tersebut. Padahal seingatnya batas waktu melintas 10 menit kenapa baru lima menit dikenakan cas."Ketika ditanya petugas mengatakan waktu melintas tidak boleh dari empat menit," ucapnya menirukan petugas jaga portal di J City Jalan Luku.

Ia mengaku heran dan jika waktu tempuh hanya empat menit terkesan mengada-ngada. "Mana bisa empat menit lewat dari J City, bisa juga ngebut tapi celaka," terangnya.

Baca Juga:

Pria yang bekerja sebagai wiraswasata ini mengungkapan, terkait persoalan portal J City ini dirinya pernah mengikuti perkembangan di mana pengelola membebaskan untuk warga melintas di pagi hari khususnya jam mengantar anak sekolah dan tidak dikutip bayaran, kemudian batas waktunya juga 10 menit, lewat dari 10 menit baru bayar. "Saya heran saja, padahal itu kan kesepakatan di DPRD," ucapnya.

Sementara itu, dari penelusuran wartawan polemik portal J City pernah mengemuka ke publik dikarenakan kawasan tersebut merupakan area fasilitas umum (fasum) dan tidak diperbolehkan dilakukan pengutipan parkir portal.

Komisi C pernah menjadi memediasi persoalan ini antara masyarakat yang keberatan dengan pengembang. Pada waktu itu dicapai kesepakatan pengelola parkir J City diperbolehkan memasang portal tetapi hanya sebatas portai security (keamanan).

Kemudian soal ketentuan tarif, Komisi C pada saat itu meminta pengelola parkir untuk membebaskan portal itu mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB. Setelah itu portal kembali diaktifkan dengan ketentuan selama 10 menit pertama berabagai jenis kendaraan yang melintas digratiskan ,10 menit ke atas baru digunakan tarif parkir Rp 1000 unuk sepeda motor dan Rp2000 untuk mobil.

Mantan Ketua Komisi C DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis yang dikonfirmasi wartawan mengaku dirinya akan segera menindaklanjuti permasalahan tersebut. "Nanti saya lihat dulu apa yang menjadi rekomendasi saat itu, ya adinda," jelasnya saat dikonfirmasi wartawan.

Saat ditanya soal ketentuan penaripan di atas 10 menit Godfried enggan berkomentar lebih jauh. "Seingat saya di antara 10 atau 15 menit, tapi untuk jelasnya nanti saya lihat dulu di Komisi C ya," terangnya.

Godfried mengakui pada saat itu Komisi C DPRD Medan merekomendasikan pengalihan fungsi portal di Komplek Perumahan dan Pertokoan J City  dirubah menjadi portal security dengan petugas pengutipan retribusi parkir. (BS03)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker