Minggu, 12 Juli 2026

Dinsosnaker Medan Harus Tingkatkan Pengawasan Penyaluran PRT

Senin, 08 Desember 2014 18:20 WIB
Dinsosnaker Medan Harus Tingkatkan Pengawasan Penyaluran PRT
Ilhamsyah. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan Ilhamsyah meminta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) meningkatkan pengawasan penyaluran Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang dilakukan biro jasa tenaga kerja. 

Pasalnya penyiksaan terhadap PRT akhir-akhir ini marak terjadi. Akibat penyiksaan tersebut, korban harus mendapatkan perawatan intensif.

Menurutnya, sebelum PRT disalurkan, hendaknya biro jasa tenaga kerja memberikan pelatihan kepada mereka. Sehingga PRT yang disalurkan betul-betul profesional. 

"Bukan cuma itu saja. Perusahaan penyalur juga harus dicek izinnya. Kalau perlu jemput bola agar peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu tidak terjadi lagi. Kasihan kan para PRT itu, udah gajinya gak dibayar, malah mendapat siksaan," ungkapnya di Medan, Senin (8/12/2014).

Ilhamsyah menambahkan, disamping memberikan pelatihan kepada para PRT, idealnya harus ada syarat-syarat khusus yang diberikan Dinsosnaker kepada penyalur jasa tenaga kerja. Misalnya batas usia, gaji yang sesuai dan lainnya. Dengan begitu, perusahaan penyalur tidak sesuka hati dalam merekrut pekerja. 

"Banyak di antara PRT itu yang berpendidikan rendah dan berusia lanjut. Beda halnya jika PRT itu minimal tamatan SMP dan usianya masih produktif. Kemudian gaji yang diberikan layak. Otomatis, pengguna jasa PRT tidak sembarangan," sarannya.

Sementara itu dalam beberapa kesempatan, Kadis Sosnaker Medan Syarif Armansyah Lubis mengaku banyak perusahaan penyalur jasa tenaga kerja yang belum memperpanjang izin operasional. 

"Contohnya CV Maju Jaya yang dimiliki Syamsul izinnya belum diperpanjang. Dan masih banyak yang lain," ungkapnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Perusahaan Tak Miliki Badan Hukum, Angel Juga Tak Pernah Laporkan Jumlah Pekerjanya
Siksa PRT, LBH dan LPSK Laporkan Angel ke Polda Sumut
Terdakwa Penganiaya PRT Syamsul Anwar Dituntut 20 Tahun Penjara
Terdakwa Utama Perkara Penganiayaan PRT Bibi Randika Dituntut 20 Tahun Penjara
Curi Perhiasan Majikan, PRT Ditangkap Polisi
Terdakwa Utama Penyiksaan PRT di Medan, Syamsul Anwar Diadili
komentar
beritaTerbaru
hit tracker