Selasa, 19 Mei 2026

600 Usaha Penghasil Limbah B3 di Medan Tak Miliki Izin

Senin, 24 November 2014 16:42 WIB
600 Usaha Penghasil Limbah B3 di Medan Tak Miliki Izin
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 600 usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Medan tidak memiliki izin, sedangkan yang memiliki izin hanya sebanyak 45.
 
Hal ini terungkap saat Wali Kota Medan diwakil Sekda Syaiful Bahri Lubis menyampaikan Nota Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Persampahan dan Penanggulanan Kemiskinan di Kota Medan, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Senin (24/11/2014).
 
Dalam nota jawaban pertanyaan yang dilontarkan fraksi-fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya, wali kota menyebutkan, Pemko Medan dalam menyikapi usaha atau kegiatan pengelola limbah yang belum memiliki izin dan melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 dan PP No 18 Tahun 1999 adalah dengan menerapkan sanksi administratif berupa teguran tertulis selain melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha.
 
Wali Kota berpandangan, banyaknya usaha pengelolaan limbah yang ilegal pada umumnya disebabkan tidak terpenuhinya ketentuan persyaratan adminsitrasi dan teknis sebagaimana diatura dalam Peraturan Menteri Lingkungan Lihup No 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Diharapkan dengan berlakunya perda ini pemko dapat menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemberhentian sementara kegiatan usaha pengelolaan limbah yang terbukti bermasalah. 
Berkaitan dengan Ranperda Persampahan juga mencuat soal perizinan usaha pengelola persampahan. Menjawab pertanyaan Fraksi PDIP soal perizinan ini, wali kota menjawab, usaha pengelolaan persampahan yang harus mendapat izin adalah usaha yang mempunyai klasifikasi berdasarkan volume sampah yang dikelola, sarana dan prasarana yang digunakan, luas dan lokasi pengelolaan sampah dan berorientasi mencari keuntungan.
 
Wali Kota juga menyambut baik usulan dewan bahwa jenis usaha swadaya penelolaan persampahan kelompokmasyarakat dengan skala kecil, cukup dengan pelaporan tanpa perlu pengurusan izin.
 
Dalam paripurna itu, wali kota juga menjawab pertanyaan fraksi berkaitan dengan Ranperda Penanggulangan Kemiskinan. Atas pertanyaan Fraksi Golkar tentang program Pemko dalam menanggulangi kemiskinan, wali kota menyebutkan pendekatan yang dilakukan bisa bersifat naisonal seperti PNPM Mandiri Perkotaan, Jamkesmas, Program Keluarga Harapan. Sedang yang merupakan inisiatif daerah antara lain JKPMS, Pembangunan sarana dan prasarana lingkungan (sumur bos, sambungan air bersih, beasiswa terarah).
 
Sedangkan strategi dalam penanggulangan kemiskinan, lanjut wali kota, adalah bersifat pemberdayaan sehingga masyarakat miskin dapat mengambil inisiatif untuk keluar dari lingkaran kemiskinan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Astindo Travel Fair 2025 Digelar di Medan, Wadah Strategis Bagi Pelaku Usaha Pariwisata
Diduga Palsukan Dokumen Nasabah : Asuransi Sequis Life dan PT Deswa Invisco Multitama Dilaporkan ke Polrestabes Medan
Indosat Berkah Ramadan, Berdayakan Marbot dengan Modal Bisnis dan Pelatihan Kewirausahaan
BEDUKK 2025, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Komunitas Nelayan dan Pelaku Usaha Mikro di Sibolga
Ranperda Trantibum Disetujui, Gubernur Sumut Optimis Iklim Usaha Akan Lebih Baik
Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya
komentar
beritaTerbaru
hit tracker