Jumat, 24 Juli 2026

Pajak PJU Dibebankan, Masyarakat Tidak Serta Merta Mendapat Penerangan Jalan

Rabu, 19 November 2014 21:49 WIB
Pajak PJU Dibebankan, Masyarakat Tidak Serta Merta Mendapat Penerangan Jalan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Anggapan kalau masyarakat yang dibebani pajak sebesar 7,5 %–10 persen untuk lampu penerangan jalan umum (PJU) berhak menikmati penerangan jalan tidak sepenuhnya benar. Meskipun pajak PJU tersebut dibebani kepada masyarakat ternyata tidak semua masyarakat dapat menikmati dari hasil pajak tersebut.

Hal ini terungkap saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi C DPRD Kota Medan dengan PLN Cabang Medan di Ruang Banggar Gedung DPRD Medan, Jalan Mualana Lubis, Medan, Selasa (18/11/2014).

Menurut Manager PLN Area Cabang Medan Abdul Haris Nasution meskipun masyarakat dibebani pajak namun penerangan lampu jalan tidak serta merta menjadi hak masyarakat. Masyarakat tidak dibenarkan memasang lampu jalan tanpa mendapat ijin dari PLN.

Menurut Haris pemasangan lampu jalan harus melalui permohonan yang dilakukan Pemko Medan atau swadaya masyarakat dan dibebani tarif pemakaian.

“Walau sudah bayar pajak, bukan pemasangan lampu jalan itu menjadi hak masyarakat. Pemko Medan yang menentukan dimana saja akan dipasang lampu jalan karena Pemko Medan yang membayarkan tarif listriknya. Ya kalau masyarakat mau pasang sendiri maka biayanya ditanggung sendiri,” terangnya.
 
Mendengar perkataan Haris beberapa anggota dewan diantaranya Zulkifili Lubis, Boydo HK Panjaitan dan Deni Maulana Lubis sempat mempertanyakan terkait masyarakat yang telah membayar pajak penerangan.

“Kewajiban masyarakatkan kas sudah dikenakan pajak penerangan, lalu bukan hal masyarakat juga mendapat penerangan. Kok bisa seperti itu. Ya kalau seperti itu masyarakat yang tidak menedapat penerangan lampu jalan ya jangan ditarik pajaknya,”tegas Boydo dari Fraksi PDI Perjuangan.

Hal senada dikatakan Zulkifli Lubis kalau beberapa masyarakat yang mengambil langkah memasang lampu jalan sendiri karena permohonan mereka kepada Pemko Medan tidak ditanggapi. Ironisnya lampu jalan yang mereka pasang tersebut kembali dicopot oleh pihak PLN. Bahkan ada dari masyarakat yang mendapat sangsi pidana akibat ulahnya melakukan penerangan jalan yang bertujuan demi kepentingan orang banyak.

Terkait hal ini lanjut Ketua Komisi C Salman Alfarisi pihaknya meminta agar PLN tidak serta merta melakukan tindakan tegas kepada masyarakat melakukan pemasangan lampu jalan sendiri. Apalagi sampai dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

“Apa yang dilakukan masyarakat itu terkadang hanya untuk menerangi jalan dan demi kepentingan umum. Jadi janganlah asal dijadikan tersangka. Kita minta ada teguran atau peringatan terlebih dulu,” harap Salman politisi dari PKS.

Sebelumnya Manager PLN Area Medan Abdul Haris Nasution mengatakan setiap bulannya Pemko Medan membayar tarif listrik untuk penerangan lampu jalan di Kota Medan sebesar Rp250 sampai 300 miliar. Menurut Haris pihaknya setiap bulannya menyetorkan pajaknya sebesar 7,5 persen atau 10 persen meskipun Pemko Medan belum melakukan pembayaran.

“Biasanya memang pembayaran dilakukan jelang akhir tahun,” ujarnya.    

Begitupun Haris tidak mengetahui secara pasti berapa jumlah pasti lampu penerangan jalan umum yang tersebar di Kota Medan. Begitu juga dengan jumlah lampu jalan yang dianggap ilegal.

“Jumlahnya ada sekitar dua ribuan titik lebih. Kalau yang ilegal sekitar setengahnya,” ujar Haris tanpa menjawab total kerugian yang mereka alami. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Effendi Simbolon : Musyawarah Masyarakat Adat Batak Gagasan 6 Puak Suku Batak
Gubsu Imbau Masyarakat Batak Jadi Penguat Kerukunan Antar Etnis di Sumut
Musyawarah Masyarakat Adat Batak 2016 Resmi Dibuka Wapres
Polres Deli Serdang  Amankan 27 Pasangan Bukan Suami-Istri dari Hotel
Polresta Medan Ungkap 328 Kasus Selama Operasi Penyakit Masyarakat
BPRPI Minta Polresta Medan Tangkap Mafia Perampok Tanah Masyarakat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker