Minggu, 21 Juni 2026

Anggota DPRD Medan Kesulitan Mendapatkan Salinan Perda

Rabu, 12 November 2014 22:32 WIB
Anggota DPRD Medan Kesulitan Mendapatkan Salinan Perda
Deni Maulana Lubis. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Seiring telah disahkannya Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan Periode tahun 2014-2019 pada Senin (10/11/2014) kemarin, Pemko Medan diharapkan dapat mendukung penuh serta memfasilitasi terlaksananya tatib tersebut dengan baik. Untuk itu, seluruh Peraturan Daerah (Perda) Pemko Medan supaya tersosialisasi dan salinannya dapat dimiliki seluruh anggota DPRD Medan.
 
“Kita harapkan pimpinan DPRD Medan secara resmi dapat menyurati Pemko Medan agar seluruh perda yang ada di Pemko Medan dapat disosialisasikan dan diserahkan kepada seluruh anggota DPRD Medan. Kita anggota DPRD sangat membutuhkan perda tersebut,” pinta Ketua Fraksi Partai Nasional (FPN) DPRD Medan Deni Maulana Lubis di Gedung DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (12/11/2014).
 
Dikatakan Deni, seluruh anggota dewan pasti membutuhkan perda apa saja yang ada di Kota Medan.

“Untuk mendukung dan memaksimalkan kinerja dewan, tentu kita harus tahu rambu rambu. Sehingga akan menghasilkan pengawasan yang lebih baik. Kita harus tahu, perda apa saja yang akan digodok demi kepentingan masyarakat banyak,” sambung Sekretaris Komisi C ini.
 
Ditambahkan Deni, saat ini pihaknya kesulitan mendapatkan salinan perda apa saja yang sudah ada dan yang akan dibahas bahkan untuk digodok. Seluruh anggota dewan mengeluhkan hal sama yakni tidak memiliki salinan perda di Kota Medan.

“Contohnya ketika kita menerima kunjungan DPRK Lhokseumawe. Mereka meminta perda yang ada di Kota Medan. Tentu hal itu tidak dapat kita penuhi karena memang tidak kita miliki. Ini kan suatu kelemahan yang sebaiknya dapat diperbaiki,” sebut politisi Partai Nasdem ini.   
 
Sejalan dengan ditetapkannya alat kelengkapan dewan seperti komisi, Deni yang mendapat kepercayakan Sekretaris Komisi C ini akan melakukan kunjungan kerja ke SKPD. Tentu dalam kunjungan dimaksud harus mengetahui berbagai peraturan sebagai acuan melakukan pengawasan roda pemerintahan.

“Saya selaku anggota dewan harus menguasai seluruh perda yang ada. Sekalipun kita sudah ditugasi dalam suatu bidang yakni komisi,” terang Deni 
 
Dijelaskan Deni lagi, dalam Tatib DPRD Medan yang baru saja disahkan pada BAB IX Pasal 1 dan 2 disebutkan perda yang telah diundangkan wajib disosialisasikan oleh anggota dewan. Sosialisasi tersebut dilakukan dengan kunjungan kerja, ceramah, workshop maupun konferensi pers dan tentu harus mendapat dukungan Pemko Medan.   
 
Bukan itu saja kata Deni, ke depan hasil audit BPK terkait realisasi penggunaan anggaran disetiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan diharapkan dapat dibagikan kepada setiap anggota dewan. Sehingga hasil audit dimaksud dapat dibahas di komisi dan selanjutnya ditindaklanjuti Pemko Medan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Anggota DPRD Medan 2009-2014 Bentuk Forum
Anggota DPRD Medan Mengaku Sebagai ‘Pemain’ IMB
4 Mantan Anggota DPRD Medan Belum Kembalikan Mobil Dinas
Anggota DPRD Medan Bahas Anggaran Kunjungan Dalam Rapat Tatib
Anggota DPRD Medan Minta Parit dan Sungai Sikambing Dinormalisasi
Anggota DPRD Medan Minta Polisi Selektif Memberikan Izin Kepemilikan Airsoft Gun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker