Senin, 27 April 2026

Komite Revolusi Agraria: Tuntaskan Konflik Agraria

Senin, 27 Oktober 2014 16:49 WIB
Komite Revolusi Agraria: Tuntaskan Konflik Agraria
Massa Komite Revolusi Agraria berunjukrasa di depan Gedung DPRD Sumut. (Ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Ratusan massa Komite Revolusi Agraria berunjukrasa di Gedung DPRD Sumatera Utara (Sumut), Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (27/10/2014).

Dalam tuntutannya, massa medesak seluruh konflik agraria dituntaskan berazaskan keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan untuk rakyat yang mengandung makna “tanah memiliki fungsi sosial” berdasarkan UU Pokok Agraria No 5 Tahun 1960.

Hentikan liberalisasi pangan dan pertanian yang menghancurkan dan mematikan kaum tani. Wujudkan kedaulatan pangan dan energi dengan pendistribusian tanah secara kolektif dan massal.

Ukur ulang seluruh tanah perkebunan/perusahaan swasta, negara dan asing, termasuk yang bermasalah dengan petani. Kembalikan seutuhnya tanah masyarakat adat dan tanah rakyat yang dirampas perkebunan/perusahaan negara, swasta, asing, developer dan mafia tanah.

Audit, tangkap, adili dan penjarakan seluruh komisaris, direksi, manajer seluruh perkebunan yang bermasalah serta pejabat terkait (Menteri, BUMN, Kehutanan, Pertanian, BKPM, BPN, Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa) yang diduga dan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi atas tanah dan diduga bekerjasama dengan melakukan berbagai cara untuk merugikan negara antara lain melakukan transaksi tertutup, pemalsuan dokumen, melebihkan luas areal yang dimohonkan pemegang hak, percepatan administratif di luas prosedur-bawah tangan, menerima gratifikasi, tidak transparan dan lain sebagainya.

Bubarkan perkebunan negara (PTPN II, PTPN III dan PTPN IV), perkebunan swasta dan perkebunan asing menjadi perkebunan kolektif rakyat.

Distribusikan tanah, modal, pupuk, traktor dan teknologi modern, murah dan massal dengan pertanian kolektif di bawah kontrol organisasi kerakyatan, demokratik dan massa luas.

Bebaskan tanpa syarat dan hentikan kriminalisasi (intimidasi, penangkapan, penahanan, pemenjaraan) terhadap aktifis, petani, buruh, mahasiswa, sopir, nelayan dan lain sebagainya yang memperjuangkan menuntut hak, demokrasi, kesejahteraan, kedaulatan dan kehidupan layak di negeri ini.

Tarik seluruh personel (TNI-Polri) atas konflik yang terjadi antara rakyat dengan perusahaan/perkebunan negara, swasta dan asing. Cabut seluruh kebijakan ataupun peraturan yang tidak berpihak, yang menjadi dasar hukum perampasan tanah oleh perkebunan. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
DPD Cari Benang Merah Penyelesaian Konflik Agraria
Forum Masyarakat Tani Maju dan Komite Revolusi Agraria Demo BPN Sumut
komentar
beritaTerbaru
hit tracker