Rabu, 29 April 2026

PDIP Dinilai Hambat Pembahasan Tatib DPRD Medan

Selasa, 07 Oktober 2014 14:42 WIB
PDIP Dinilai Hambat Pembahasan Tatib DPRD Medan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinilai menjadi penghambat pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Medan yang akan segera dibahas dan dikaji Kelompok Kerja (Pokja) Tatib. Hambatan tersebut dikarenakan hingga saat ini PDIP belum juga mengirimkan surat penunjukan untuk Ketua DPRD Medan yang menjadi jatah mereka.

"Terus terang saja, pokja yang dibentuk ini tidak akan bisa berbuat apa-apa karena pokja tidak bisa melahirkan produk hukum. Selain itu dalam tatib yang akan dibahas nanti banyak masukan yang dikaji dengan baik dan detail salah satunya adalah soal rencana pilkada melalui DPRD," jelas Anggota DPRD Medan Bahrumsyah di Medan, Selasa (7/10/2014).

Pokja ini, kata Bahrum kurang memiliki kapasitas penuh dan hanya mempersiapkan draft-draft saja. "Dengan tantangan yang ada, proses pendefinitifan Ketua DPRD harusnya bisa disegerakan. Dengan itu pembahasan tatib bisa dilakukan dengan leluasa dan bisa dibahas melalui tingkat pansus," jelasnya.

Dijelaskan Bahrum, gerak pokja sangat terbatas terlebih pembahasan Tatib saat ini haruslah merujuk sejumlah peraturan-peraturan yang baru dan berubah sesuai dengan perkembangan politik di pusat.

"Pembahasan tentang pilkada melalui DPRD, adanya perppu yang diterbitkan tentunya memerlukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau pokja akan sangat terbatas dalam melakukan langkah, lain halnya dengan pansus yang sudah bisa leluasa melakukan koordinasi," jelasnya.

Politisi PAN ini mengaku, pembahasan tatib saat ini tidak bisa dianggap sepele mengingat banyak perubahan yang harus diperhatikan dari perundang-undangan yang ada.

"Pembahasan tatib ini perlu sangat hati-hati, fungsi DPRD nantinya akan lebih banyak salah satunya adalah soal pemilihan kepala daerah dan seluruh tahap penyelenggaraanya," ungkap Bahrum.

Kepada wartawan Bahrum mengatakan akan banyak rujukan yang harus menjadi perhatian dalam pembahasan tatib nantinya diantaranya UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah

"Akan banyak tugas DPRD ke depan diantaraya memilih dan memberhentikan wali kota, kemudian rujukan UU Pilkada. Kemudian juga harus merujuk UU Pemerintahan Daerah dimana saat ini presiden sudah mengesahkan perppu dua undang-undang tersebut," jelasnya.

Bahrum mengharapkan proses pendefinitifan pimpinan DPRD ini segera dilakukan dan harus ada waktu yang jelas sehingga seluruh proses dan kinerja DPRD Medan bisa dilakukan dengan baik. "Harusnya ada waktu yang jelas, jangan dibiarkan berlarut sebab banyak permasalahan di DPRD Medan ini perlu segera dituntaskan," jelasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ketua KPK Ungkap Alasan Baru Tahan Sekjen PDIP Hasto
Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri
KPK Resmi Umumkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka
PDIP Resmi Rekomendasikan Edy Rahmayadi untuk Pilkada Sumut
Aliansi Mahasiswa Bersatu Geruduk Mapolrestabes Medan, Minta Caleg Perusak Toa Ditangkap
 Hadiri Rakerda III PDI Perjuangan, Edy Rahmayadi Sebut Peran Parpol Sejahterakan Rakyat
komentar
beritaTerbaru
hit tracker