Jumat, 19 Juni 2026

58 Dosen Mengadu ke Dinsosnaker, DPRD Medan Segera Panggil Yayasan AMIK Medicom

Rabu, 04 Juni 2014 20:59 WIB
58 Dosen Mengadu ke Dinsosnaker, DPRD Medan Segera Panggil Yayasan AMIK Medicom
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi B DPRD Kota Medan akan memanggil Yayasan AMIK Medicom serta Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Medan terkait persoalan yang dihadapi tenaga pengajar di AMIK Medicom.

Sebagai wakil rakyat, Komisi B merasa terpanggil untuk mengetahui duduk persoalan dan mencari jalan keluarnya. Pasalnya berdasarkan informasi, sebanyak 58 dosen mengadu ke Dinsosnaker karena tidak memperoleh Surat Keputusan (SK) Tenaga Kerja meskipun telah bertahun-tahun bekerja di AMIK Medicom.

“Kita berharap para dosen ini membuat laporan ke Komisi B untuk kita tindaklanjuti. Tapi kalaupun tidak kita tetap menindaklanjutinya karena ini berhubungan dengan ketenagakerjaan. Kita akan memanggil pihak yayasan dan Dinsosnaker. Ini aneh, cleaning servise saja ada SKnya dan terdaftar di Dinsosnaker apalagi ini tenaga kerja yang memiliki skill,” ujar Wakil Ketua Komisi B Bahrumsyah di Gedung DPRD, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (4/6/2014).

Lebih lanjut dikatakan Bahrumsyah, Komisi B perlu mengetahui bagaimana status dari tenaga pengajar yang dimiliki Yayasan Amik Medicom apakah tenaga kerja tetap atau sifatnya hanya dibayar berdasarkan perwaktu.

Jika memang mereka merupakan tenaga kerja tetap maka hal itu berkaitan dengan undang-undang ketenagarakerjaan. Artinya mereka wajib diberikan Surat Keputusan(KS) tenaga kerja tetap, diberikan hak normatif, dan seluruh hak-hak yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Jika telah memiliki SK seharusnya mereka juga didaftarkan ke Dinsosnaker.

“Untuk itu perlu adanya alur kerja yang kita harapkan. Karena kita mau tau mereka dari kategori yang mana dosen tetap atau tidak tetap. Ini yang kita pertanyakan. Jadi kalaupun ada mediasi yang dilakukan dari Dinsosnaker, ya harus dilalui dulu tahapan-tahapan itu. Jadi jangan asal mengeluarkan statemen kalau yayasan tidak mau silahkan buat pengaduan ke pengadilan. Kepala Dinas mengeluarkan komentar seperti itu,” terang Bahrumsyah terkait statemen yang dikeluarkan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan Armansyah di salah satu media.

Menurut Bahrumsyah, sebagai Kepala Dinas tidak seharusnya Armansyah bersikap seolah-olah melepaskan tanggungjawab.

Dijelaskan Bahrumsyah, setidaknya Komisi B akan mengkonfirmasi perihal dosen ini apakah masuk dalam komponen tenaga kerja yang diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan atau diluar aturan tersebut untuk mengetahui duduk persoalannya. Setelah hal tersebut diketahui baru dapat dibahas terkait hak dan kewajiban keduabelah pihak. 

Sekadar informasi, sebanyak 58 Dosen AMIK Medicom Medan mengadu ke Kantor Dinsosnaker Medan, Selasa (3/6/2014). Menurut mereka, selama ini pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tenaga pengajar, sehingga para dosen yang mengajar terkendala saat mengajukan sertifikasi.

“Hingga sekarang, kami tidak diberikan SK sebagai dosen tetap. Padahal status kami di Dikti terdaftar sebagai dosen tetap. Belum lagi kami yang didaftarkan sebagai dosen tetap harusnya ada gaji yang tetap dan layak. Tapi, kami tetap saja digaji sesuai dengan beban mengajar per sekali berdiri di depan kelas,” ujar mantan Dosen AMIK Medicom Asa Gea ketika mengadu ke Dinsosnaker Medan.

Menurut Asa, memang ada dosen yang digaji hingga Rp1,6 juta, tapi harus melakukan beban mengajar hingga 40 les, belum lagi dituntut harus memberikan motivasi ke mahasiswa.

“Bagi dosen yang jam mengajarnya kurang dari 40 les, hitungan gajinya tetap per sekali berdiri. Sementara rata-rata kami bekerja 13 jam dalam sehari dan kami tidak boleh mengajar di tempat lain. Kalau kami mengajar di tempat lain, ada dua kemungkinannya, yakni dipecat atau dikurangi jam mengajarnya,” jelas Asa.

Asa mengaku sudah 10 tahun mengajar komputer di AMIK Medicom dan baru saja dipecat tanpa alasan karena berupaya membahas permasalahan SK tenaga pengajar di dalam rapat.

Dikatakan Asa, dengan tidak adanya SK, maka para dosen kesulitan mengajukan sertifikasi dosen dan tidak bisa mendapatkan beasiswa S2 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Tidak hanya itu, Dosen AMIK Medicom ini juga menyatakan, pihak yayasan selalu membuat laporan yang fiktif di Dikti, tidak hanya soal SK tenaga pengajar, tapi juga soal jam mengajar dan pemberian beasiswa untuk S2.

Dina Fransiska, Dosen AMIK Medicom yang mengajar akuntansi sudah 6 tahun menyatakan dirinya dipaksa mengaku di depan tim asesor dari kopertis bahwa sedang mengambil program S2 di Unimed dan dibiayai oleh pihak yayasan.

Sementara itu Delima, dosen AMIK Medicom yang kuliah S2 di USU mengatakan, saat ini dirinya malah terkendala mau menyusun tesis karena pihak AMIK Medicom tidak ada mengeluarkan surat keterangan.

Sementara itu Kadissosnaker Medan Armansyah berjanji akan memanggil pihak yayasan untuk dilakukan mediasi pada Jumat (6/5/2014). (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Kualitas Pendidikan di Sumatera Utara Masih Timpang, Akademisi Tawarkan Solusi Strategis
Dari Budaya ke Kelas, Penguatan Pendidikan Anti Korupsi dalam Kurikulum Merdeka di Sumatera Utara
Dimanja AI, Daya Juang Belajar Siswa di Sumatera Utara Perlu Dibangkitkan
Universitas Muslim Nusantara Al-Washliyah Sukses Gelar PKM, Guru SD di Medan Kini Lebih Kompeten Cegah Stunting
Dosen UMN Al Washliyah Sosialisasi Menulis Cerita Anak dengan Aturan Tiga
Cegah Remaja Seks Bebas di Tanah Merah, Dosen bersama Mahasiswa UMN Al Washliyah Sosialisasi Kesehatan Reproduksi
komentar
beritaTerbaru
hit tracker