Selasa, 19 Mei 2026

KPU Akan Plenokan Hasil Audit KAP

Kamis, 29 Mei 2014 19:43 WIB
KPU Akan Plenokan Hasil Audit KAP
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan memplenokan hasil audit dana kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang telah diserahkan ke seluruh KPU Kabupaten/Kota se Sumut, Rabu (28/5/2014) kemarin.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan hasil audit KAP tersebut akan dibahas dalam pleno pada Sabtu (31/5/2014) lusa. Selanjutnya hasil pleno akan disampaikan ke KPU RI sesuai laporan yang ada.

"Jadi laporan hasil audit dana kampanye dari KAP sudah dibagikan ke KPU Kabupaten/Kota. Setelah itu baru di plenokan dimasing-masing KPU. Untuk tingkat Provinsi jadwalnya lusa," ujar Mulia melalui telepon, Kamis (29/5/2014).

Meski belum memeriksa keseluruhan hasil audit tersebut, menurut Mulia pihaknya akan memperhatikan beberapa catatan, seperti kebenaran laporan hingga unsur kesengajaan menghambat laporan jika ada.

"Kalau ada sesuatu hal yang berbeda, itu kan masuk kedalam laporan KAP dalam bentuk catatan. Catatan itu juga akan kita sampaikan ke KPU RI," sebutnya.

Mulia juga menambahkan kemungkinan adanya unsur kesengajaan dari ketua partai politik (Parpol) tidak menyampaikan laporan salah satu caleg terpilih agar didiskualifikasi. Hal itu akan diketahui dari berkas yang disampaikan langsung oleh caleg bersangkutan kepada KPU. Ini sebagai bentuk antisipasi KPU terhadap peluang “KDRT” yang bisa dilakukan oleh kader atau pengurus parpol.

"Misalnya ada pimpinan yang nakal karena tidak lolos, lantas dia sengaja tidak memasukkan laporan dana kampanye calegnya yang satu dapil juga supaya didis (diskualifikasi) dan dia yang menggantikan. Tetapi dari tembusan laporan caleg, kita bisa tahu," sebutnya.

Hasil pleno nantinya akan diserahkan ke KPU RI maksimal 10 hari pasca penetapan hasil laporan. Jika ada catatan yang janggal, maka KPU Sumut akan menyampaikan ke KPU RI dalam bentuk rekomendasi.

"Laporan hasil pleno akan disampaikan ke KPU RI, 10 hari pasca penetapan hasil laporan tersebut. Jadi kalau ada catatan pelanggaran, kita sampaikan rekomendasinya seperti apa," pungkasnya. (BS-032)

Tags
KPU
beritaTerkait
KPU Efisiensi Anggaran Rp 900 M: Semua Kegiatan Digelar di Kantor
Kasum TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 97 Perwira Tinggi TNI dan Pimpin Sertijab Jajaran Balakpus Mabes TNI
Calon Bupati Tuding Ketua KPU Nyoblos 2 Kali, Minta Pilkada Diulang
KPU Kota Gunungsitoli Tetapkan Sowa’a Laoli dan Marthinus Lase Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
KPU Banten Resmi Tetapkan Andra-Dimyati Sebagai Gubernur-Wagub Terpilih
DKPP Apresiasi KPU hingga Polri Sukseskan Pemilu 2024
komentar
beritaTerbaru
hit tracker