Rabu, 26 Agustus 2026

Pengangkatan Sejumlah Honorer K2 di Taput Diduga Melanggar Ketentuan

Jumat, 28 Maret 2014 19:30 WIB
Pengangkatan Sejumlah Honorer K2 di Taput Diduga Melanggar Ketentuan
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Tarutung, (beritasumut.com) – Di masa berakhirnya jabatan Bupati Tapanuli Utara (Taput) Periode 2009-2014 Torang Lumbantobing, diduga banyak hal yang harus diantisipasi Bupati Taput terpilih.

Antara lain proyek yang telah berjalan yang pelaksanaannya diduga dipaksakan cepat selesai bahkan disebut-sebut melanggar Perpres 54 tentang pengadaan barang dan jasa. Namun yang paling harus diantsipasi adalah pengangkatan Honorer K2.

Demikian diungkapkan Freddy Hermanto Hutasoit selaku Ketua I Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepotisme di Tarutung, Taput, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (28/3/2014).

Freddy menjelaskan, banyak persoalan yang terjadi di Taput saat ini. Salah satunya menyangkut pengangkatan Honorer K2.

Berdasarkan pengumuman hasil ujian, banyak ditemukan guru honorer yang dinyatakan lulus pada ujian 3 November 2013, akan tetapi diduga tidak sesuai dengan PP 56 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS. Bahkan diduga banyak melakukan pemalsuan data persyaratan.

“Kita telah mengantongi sejumlah dokumen yang menyatakan sejumlah dokumen yang menyatakan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) honorer K2 di lingkungan Pemkab Taput bertanggal di atas Tahun 2005,” ujarnya.

Menurut Freddy, hal itu tidak sesuai ketentuan PP 48 Tahun 2005 jo PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan honorer menjadi CPNS yang mensyaratkan seseorang dapat masuk honorer K2 jika telah bertugas minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2005 atau TMT harus sebelum 31 Desember 2004.

"Kami menduga ada pihak yang memanipulasi data TMT dan SK awal honorer tersebut, dari tingkat kepala sekolah, UPT Pendidikan, Kesehatan, Dinas terkait dan sampai tingkat BKD," imbuhnya.

Misalnya, ada honorer lulusan Sarjana Hukum (S1) menjadi honorer di SMP Negeri 2 Sipahutar. Oknum guru tersebut diduga tidak pernah terdaftar sebagai honorer di SMP tersebut akan tetapi ada rekomendasi dari kepala sekolah yang menyatakan yang bersangkutan honor di SMPN 2 Sipahutar.

Diduga, ada sebanyak 35 orang lagi guru honorer yang lulus tidak sesuai TMT dan bertentangan dengan PP 56.

Masih menurut Freddy, pengangkatan honorer K2 yang diduga tidak sesuai dengan TMT dan melanggar ketentuan PP 56 merupakan sebagai jebakan ke depan. Sebab dalam pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) nantinya, kepala daerah akan melakukan kontrak perjanjian/kesepakatan bersama Kemenpan.

Artinya segala permasalahan yang timbul setelah penandatanganan kesepakatan merupakan tanggung jawab penuh kepala daerah nantinya. Untuk itu sebelum melakukan pemberkasan, sesuai Surat Edaran Kemenpan No B/789/M.PAN/2/2014 Tanggal 9 Februari pada poin 4 dikatakan, masing-masing instansi sebelum menyampaikan usulan permintaan NIP ke BKN, wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer kategori 2.

“Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,” tegas Freddy.

Kepala BKD Taput Jamilin Purba saat dikonfirmasi tentang belum adanya verifikasi kembali dokumen persyaratan administratif  bagi honorer yang lulus ujian sesuai SE Kemenpan, Jamilin enggan menjawab. (BS-027)

Tags
beritaTerkait
Sempat Ditunda, Penerbangan Tujuan Bandara Silangit Kembali Normal
Mentan Serahkan Alat Pertanian ke Tobasa, Samosir Taput dan Humbahas
Kepercayaan Petani Meningkat, Pasar Lelang Cabe Tarutung Melaju
Bupati Taput Berikan Bantuan Dana Pendidikan Kepada Mahasiswa Baru
Bupati Taput Serahkan Alsintan Kepada Poktan
Lelang Cabai Merah di Tarutung Hari Ini Resmi Dimulai
komentar
beritaTerbaru
hit tracker