Selasa, 07 Juli 2026

Kadis Kesehatan Medan Jangan Tutup Mata Soal Buruknya Kinerja Kepala Puskesmas

Jumat, 28 Maret 2014 00:01 WIB
Kadis Kesehatan Medan Jangan Tutup Mata Soal Buruknya Kinerja Kepala Puskesmas
Ilustrasi. (Google)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kota Medan Usma Polita Nasution diingatkan agar serius mengawasi kinerja para Kepala Puskesmas (Kapus) di jajarannya. Kasus PHK yang dialami Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pukesmas Titi Papan, Roslaini Lubis, setidaknya dapat membuka mata Kadis Usma Polita Nasution, bahwa tindakan semena-mena terhadap pekerja kerap dilakukan bawahannya.

“Memang tidak serta merta kondisi ini menjadi tanggungjawab kepala dinas. Namun sepatutnya juga kadis tidak bisa begitu saja lepas tangan,” ujar Ketua Komisi B DRPD Medan Landen Marbun di Medan, Kamis (27/3/2014).

Lebih lanjut dikatakan Landen, kadis hendaknya melakukan pembinaan kepada kapus dan segera mengevaluasi para kapus yang memang bekerja tidak profesional. Seperti peristiwa yang dialami Roslaini Lubis merupakan terbukti ketidakprofesionalan kapus dengan memotong honor PHL terjadi dalam waktu yang terbilang lama. Artinya kondisi ini terbukti bisa luput dari pengawasan kadis.

“Ya tidak menutup kemungkinan hal yang sama terjadi di puskesmas lainnya. Kalau ini dibiarkan terjadi, dan kapus bersangkutan tidak mendapat tindakan tegas dari kadis, tentunya akan menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Saya pikir kalau hal seperti di Titi Papan itu, sudah sepantasnya kapus itu dicopot,” tegas Landen.

Seperti diketahui, Kapus Titipapan dr Sri melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Roslaini Lubis yang telah bekerja selama 9 tahun sebagai cleaning service. Pemecatan tersebut akhirnya diketahui tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Selain pemutusan secara sepihak tanpa terlebih dulu memberikan peringatan atau teguran, Roslaini juga tidak diberi pesangon. Ironisnya lagi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Medan, Selasa (25/3), diketahui kalau honor yang diterima Roslaini Lubis sejak Tahun 2005 hingga tahun 2014 sampai pemecatan dirinya “disunat”.     

“Kita sedih dengan pemotongan-pemotongan seperti ini. Sudahlah honornya tidak sesuai UMK, malah dipotong. Kondisi ini akan menjadi prioritas Komisi B. Makanya kami minta kepada mereka yang dipotong honornya bisa melaporkannya ke Komisi B. Karena kita menduga kondisi yang sama juga bisa terjadi di instansi lainnya di Pemko Medan,” pungkas Landen. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata Terkait Kasus Dinkes Madina
‪Sepeda Motor Kepala Puskesmas Belawan Raib Dari Parkiran Centre Point
komentar
beritaTerbaru
hit tracker