Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Jika tinggal lebih dari 6 bulan, warga asing wajib mendaftar JKN," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RI Murti Utami di Medan, Medan, Rabu (12/2/2014).
Dikatakannya, kebijakan untuk mengharuskan WNA untuk terdaftar dalam BPJS mengacu pada berbagai kebijakan yang terlebih dahulu diterapkan pada beberapa negara maju lainnya. Warga Indonesia yang tinggal di luar negeri juga diwajibkan untuk masuk dalam jaminan kesehatan negara setempat.
"Warga Indonesia yang kuliah di Australia harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan pemerintah Australia," ujarnya. (BS-031)
Tags
beritaTerkait
komentar