Minggu, 03 Mei 2026

Tinggal di Indonesia Lebih Dari 6 Bulan, WNA Wajib Daftar JKN

Rabu, 12 Februari 2014 21:06 WIB
Tinggal di Indonesia Lebih Dari 6 Bulan, WNA Wajib Daftar JKN
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia lebih dari 6 bulan wajib mendaftar ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

"Jika tinggal lebih dari 6 bulan, warga asing wajib mendaftar JKN," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan RI Murti Utami di Medan, Medan, Rabu (12/2/2014).

Dikatakannya, kebijakan untuk mengharuskan WNA untuk terdaftar dalam BPJS mengacu pada berbagai kebijakan yang terlebih dahulu diterapkan pada beberapa negara maju lainnya. Warga Indonesia yang tinggal di luar negeri juga diwajibkan untuk masuk dalam jaminan kesehatan negara setempat.

"Warga Indonesia yang kuliah di Australia harus terdaftar dalam program jaminan kesehatan pemerintah Australia," ujarnya. (BS-031)

Tags
WNA
beritaTerkait
Polrestabes Medan Sukses Lakukan Problem Solving kepada Warga Negara Asing
Walikota Medan Ajak PWNA Bersama-sama Gerakkan Kembali Perekonomian Melalui UMKM
Cegah Penyebaran Varian Baru, Bobby Nasution Gercep Tracing Kerabat Pasien Omicron
Terkait WNA Positif Covid-19, Dinkes Tunggu Hasil Pemeriksaan GWS
Masuk ke Bandara Kualanamu, WN Irlandia Utara Positif Covid-19, Dinkes Sebut Belum Terkonfirmasi Omicron
Polwan Ditikam Tahanan WNA Kasus Narkoba di RTP Polrestabes Medan
komentar
beritaTerbaru
hit tracker