Minggu, 10 Mei 2026

Dinas TRTB Medan Bongkar Bangunan Kafe di Sei Batanghari

Kamis, 30 Januari 2014 23:40 WIB
Dinas TRTB Medan Bongkar Bangunan Kafe di Sei Batanghari
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar bangunan kafe di Jalan Sei Batanghari, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (30/1/2014). Selain menghancurkan dinding lantai dasar, pemilik kafe juga diminta untuk menghentikan seluruh proses pembangunan sampai memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Sebelum dilakukan pembongkaran, Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Ali Tohar didampingi Kasi Pengawasan Darwin mengaku telah memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe. Selain minta pembangunan dihentikan, Ali Tohar juga minta agar bangunan yang sudah dibangun dibongkar sendiri oleh pemiliknya.

"Surat peringatan kita ternyata tidak ditanggapi. Karena itulah kita datang  untuk melakukan pembongkaran hari ini. Sebab,  tindakan pemilik kefe sudah tidak dapat ditolerir lagi karena terbukti melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Jadi pembongkaran ini kita lakukan untuk menegakkan peraturan," kata Ali Tohar.

Sebelum puluhan petugas Dinas TRTB melakukan pembongkaran, seorang pria mengaku pengawas bangunan coba melakukan negoisasi agar eksekusi dihentikan. Kepada Ali Tohar, dia menjelaskan telah memasukkan berkas untuk pengurusan SIMB. Namun Ali Tohar tidak mau itu dijadikan alasan. "Yang pasti sampai sekarang bangunan kafe ini tidak memiliki SIMB," tegasnya.

Sikap tegas Ali Tohar membuat pria itu tak bisa berkutik. Dia hanya bisa pasrah ketika puluhan anggota Ali Tohar mulai melakukan pembongkaran terhadap dinding bangunan kafe di lantai dasar. Melihat konstruksi baja yang sudah berdiri, bangunan kafe berukuran lebih kurang  18 x 19,5 meter akan dibangun 4 lantai.

Berhubung lantai dua sampai  empat belum terpasang dinding, maka dinding lantai dasar yang menjadi fokus pembongkaran. Meski dinding dibangun dua lapis namun petugas Dinas TRTB tidak kesulitan untuk menghancurkanya. Tidak sampai setengah jam, dinding depan dan belakang berhasil dihancurkan.

"Setelah pembongkaran ini kami lakukan, maka bangunan ini dinyatakan stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan harus dihentikan dan dinding yang sudah kami bongkar ini tidak boleh diperbaiki. Pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah SIMB keluar. Untuk itu bangunan ini akan terus kami awasi. Jika dilanggar, maka kami datang untuk melakukan pembongkaran kembali,"  ungkapnya mengingatkan.

Sebelumnya, Rabu (29/1/2014), Dinas TRTB Kota Medan juga melakukan pembongkaran di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Johor. Pertama, tim membongkar pagar sekolah milik perguruan swasta  yang berlokasi Jalan Karya Tani, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor sepanjang lebih kurang 80 meter. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan pagar dibangun tanpa SIMB.

Sedangkan yang kedua, tim  membongkar dinding  bangunan rumah toko (ruko) di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor karena dibangun tanpa SIMB. Untuk mencegah terjadinya pembongkaran sehingga menimbulkan kerugian bagi para warga maupun pihak developer, Ali Tohar mengingatkan agar tidak mendirikan bangunan sebelum memiliki SIMB. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I
Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah
Dinas TRTB Medan Bongkar 8 Unit Bangunan Tanpa SIMB
Dinas TRTB Medan Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Jokowi Instruksikan Mendag Stabilkan Harga dan Bereskan Bongkar Muat Pelabuhan
Polisi Tembak Pelaku Bongkar Rumah
komentar
beritaTerbaru
hit tracker