Minggu, 21 Juni 2026

DPRD Desak Plt Walikota Copot Kepala BLH Medan

Senin, 27 Januari 2014 21:36 WIB
DPRD Desak Plt Walikota Copot Kepala BLH Medan
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi B DPRD Medan meminta Plt Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin S segera mengevaluasi kinerja Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemerintah Kota Medan Arief Tri Nugroho yang dinilai tidak punya kemampuan melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. 

Contoh terakhir, sebanyak 16 gerai KFC yang beroperasi di Kota Medan tidak memiliki dokumen UKL/UPL sampai saat ini. Meski demikian tidak ada tindakan nyata yang dilakukan Arief dan jajarannya kepada pihak pengelola makanan cepat saji tersebut. Padahal sudah terbukti jelas melanggar ketentuan.

"Kami minta Plt Walikota Medan (Dzulmi Eldin) segera melakukan evaluasi. Sebab, yang bersangkutan (Arief) dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal," ungkap Anggota Komisi B DPRD Medan Salman Alfarisi di Medan, Senin (27/1/2014).

Dia mengungkapkan, luputnya dari pengawasan dan tidak adanya tindakan tegas diberikan menjadi alasan kuat untuk dilakukan evaluasi. Mengingat persoalan pencemaran lingkungan sudah masuk tindakan kriminal sesuai ketentuan serta kesepakatan dan hal ini sangat merugikan masyarakat. 

"Persoalan ini sudah masuk tindakan kriminal dan melanggar aturan. Seharusnya tidak dibiarkan atau terjadi. KFC itu perusahaan besar," tegasnya.

Dia juga menilai, kinerja BLH Kota Medan saat ini terkesan tertutup. Banyak informasi atau data yang diminta tidak pernah diberikan. Saran atau masukan yang kerap disampaikan tidak pernah dianggap. Mereka hanya menjelaskan hanya formal-formal saja atau apa yang sudah dilakukan. 

"Terungkapnya kejadian ini menujukkan adanya permainan di dalam tubuh BLH Kota Medan. Kami sangat menyayangkan. Semestinya tidak harus terjadi. Ini jelas permainan. Kenapa setelah diributkan baru bergerak," jelasnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Medan ini juga mengaku sangat menyayangkan ungkapan Arief kepada media, yang hanya mau melakukan pembinaan, bukan tindak tegas berupa penutupan. Sebab, BLH Kota Medan bukan lembaga politis. BLH merupakan badan yang punya kewenangan melakukan pengawasan dan eksekusi. Seharusnya mereka tidak punya alasan lain atau membenturkan pengawasan dilakukan dengan faktor-faktor lain seperti ketenagakerjaan atau pendapatan.

"Kalau ditutup, banyak pengangguran, pendapatan menurun. Mereka bukan lembaga politis, tapi eksekusi. Itu bukan jadi alasan. Jangan dibenturkan dengan persoalan lain. Segera tindak tegas. Di satu sisi mereka merugikan masyarakat," ucap Salman.

Dia menambahkan, semestinya BLH memiliki sistem sejalan dengan upaya pencegahan pembuangan limbah dan pencemaran lingkungan di setiap perusahaan yang terintegrasi dengan sistem baku. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Ketua KADIN Halal Bihalal dengan Ketua DPRD dan Wakil Walikota Medan
Gubernur Sumut Buka Puasa Bersama Pimpinan DPRD Sumut
Pidato Perdana pada Rapat Paripurna DPRD, Rico Waas Tekankan Medan untuk Semua
Audiensi IKLAB RAYA, Erni Ariyanti Tanggapi Pemekaran Sumatera Timur dan Sekolah Unggulan
Forkopimda Sumut Kompak hadiri Paripurna Mendengarkan Pidato Sambutan Gubernur
Ketua DPRD Sumut Ajak KoJAM Kolaborasi Pemberitaan dan Kritik Membangun
komentar
beritaTerbaru
hit tracker