Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang segera membuat jadwal, petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) tentang pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan.
Permintaan itu disampaikan Panwaslu Kabupaten Deli Serdang secara tertulis kepada KPU Deli Serdang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 173-174/PHPU.D-XI/2013 Tanggal 23 Januari 2014 yang memerintahkan KPU Kabupaten Deli Serdang melakukan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan 40 Desa Sei Semayang dalam waktu 30 hari setelah putusan.
Penjelasan itu disampaikan Staf Pengawasan dan Humas Panwaslu Deli Serdang Fakhruddin di Kantor Panwaslu Deli Serdang, Lubuk Pakam, Jumat (24/1/2014) sore.
Disebutkannya, Panwaslu Deli Serdang harus melakukan pencermatan tentang data pemilih di TPS 18 dan TPS 40. Seperti diketahui, DPT di TPS 18 berjumlah 538 pemilih dan TPS 40 berjumlah 582 pemilih. Sementara jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih pada pelaksanaan pemungutan suara Tanggal 23 Oktober 2013 dari kedua TPS itu berjumlah berkisar 345 pemilih.
Karena itu, sehubungan pemungutan suara ulang sebagaimana perintah Putusan MK, diharapkan KPU Deli Serdang memberikan daftar DPT dan daftar petugas TPS dan KPPS di masing-masing TPS tersebut.
Dalam surat yang ditembuskan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan KPU Provinsi Sumatera Utara, Panwaslu Deli Serdang juga meminta KPU Deli Serdang untuk segera menetapkan tempat dan jadwal pencetakan logistik yang diperlukan berkaitan dengan pemungutan suara ulang di TPS 18 dan TPS 40. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar