Selasa, 28 April 2026

Terkendala Larangan Mendagri, KPU Konsultasikan Pemilukada Taput Putaran Kedua

Jumat, 24 Januari 2014 18:11 WIB
Terkendala Larangan Mendagri, KPU Konsultasikan Pemilukada Taput Putaran Kedua
Google
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dan KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut) konsultasi dengan KPU Republik Indonesia atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan KPU Taput menggelar Pemilukada Taput putaran kedua. 

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menyebutkan, konsultasi tersebut terkait larangan Menteri Dalam Negeri menggelar pemilukada pada Tahun 2014. Mereka membutuhkan arahan dari KPU RI agar pelaksanaannya berjalan lancar.

"Kalau kewenangan melaksanakanannya tentu pada KPU Tapanuli Utara, namun tetap saja hal ini perlu kita konsultasikan," katanya di Medan, Jumat (24/1/2014).

Benget menjelaskan, hari ini beberapa Komisioner KPU Sumut sedang berada di Jakarta untuk bertemu dengan KPU RI dalam rangka konsultasi tersebut. 

Konsultasi ini sekaligus untuk menetapkan jadwal pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua. Sementara KPU Sumut dan KPU Taput memperkirakan, pelaksanaan pemilu putaran kedua ini bisa dilakukan akhir Februari 2014.

"Kita akan upayakan pelaksanaan pemilukada putaran kedua sebelum 9 April. Mudah-mudahan bisa di akhir Februari atau pertengahan Maret mendatang," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat
Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS
Bawaslu Sumut Minta KPU Segera Gelar Pilkada Simalungun
MA Tolak Kasasi KPU Simalungun, JR Saragih-Amran Sinaga Tetap Berhak Jadi Calon
2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan
Diduga Ancam Koordinator Panwaslih, Sekretaris KPU Simalungun Ditangkap
komentar
beritaTerbaru
hit tracker