Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengunjungi lokasi pengungsian bencana alam erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Tanah Karo, Rabu (22/1/2014). Kunjungan itu untuk melihat langsung kondisi pemilih di pengungsian, sebagai upaya persiapan pengawasan pemilihan umum, 9 April mendatang.
"Kita ke sini dalam rangka koordinasi. Melihat, apa yang akan diusulkan kepada KPU nanti, terkait denganhari pemungutan suara di tempat pengungsian," kata Pimpinan Bawaslu Sumut Bidang Pengawas dan Humas Aulia Andri di Kantor Panwaslu Kabupaten Karo, Rabu (22/1/2014).
Melihat kondisi terkini, kemungkinan pemungutan suara dilaksanakan di titik pengungsian. Pemungutan suara yang berlangsung dalam keadaan tidak normal menjadi perhatian khusus bagi panwas, untuk memastikan pemilu berjalan dengan aman, dan terlaksana dengan baik, juga tidak terjadi pelanggaran pemilu.
Disampaikanya, terdapat 21 ribu lebih pemilih di pengungsian dari 55 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal itu harus juga menjadi perhatian KPU untuk mendata ulang data pemilih yang berpindah tersebut.
"Dalam kondisi yang tidak normal ini, sangat rentan dan berbagai kemungkinan bisa terjadi, ini jadi perhatian khusus," sebutnya.
Dalam kesempatan itu disampaikanya, kunjungan Bawaslu bersama jajaran Panwaslu Kabupaten/Kota juga untuk memberikan semangat kepada Panwaslu Kabupaten Karo.
"Kita ke sini juga untuk memberikan semangat, bahwa Panwaslu Karo tidak sendiri. Mereka merupakan bagian dari kita," kata Aulia.
Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Karo Sukahati Sinuraya mengatakan, dalam kondisi erupsi Gunung Sinabung, sudah disepakati tiga sekenario, yakni pemungutan suara di desa masing-masing, di tempat pengungsian atau penundan pemungutan suara.
Menurutnya, jika kondisi erupsi berlanjut dan pengungsi tetap di pengungsian, maka dilakukan pendataan dan penyusunan ulang pemilih dan pembentukan TPS khusus di kawasan yang aman. Akan tetapi, jika kondisi sudah aman dan warga kembali ke desa masing-masing, maka pemilihan dapat dilakukan di TPS yang sudah disusun KPU.
"Kalau sudah kembali dan sepekan sebelum hari pemungutan suara penduduk kembali mengungsi, maka akan ditunda," jelasnya. (BS-001)
Tags
beritaTerkait
komentar