Senin, 11 Mei 2026

Terkait Sengketa Tanah di Marelan, DPRD Medan Rekomendasi BPN Ukur Ulang

Jumat, 10 Januari 2014 21:31 WIB
Terkait Sengketa Tanah di Marelan, DPRD Medan Rekomendasi BPN Ukur Ulang
Ist
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan merekomendasikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan mengukur ulang tanah warga yang bersengketa di Jalan Rahmad Buddin, Lingkungan XIV, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi di Ruang Komisi A DPRD Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Jumat (10/1/2014).

Dalam RDP lanjutan yang dipimpin Ketua Komisi A Porman Naibaho itu, dihadiri hampir semua anggota dewan dari Komisi A dan Komisi D termasuk Ketua Komisi D, CP Nainggolan. Turut hadir juga Camat Medan Marelan Dedi Harahap, Lurah Terjun, perwakilan BPN Medan, serta pihak bersengketa, Ayen dan Marini.

Suasana rapat sempat alot dan memanas, meski akhirnya Marini dan Ayem (pihak yang bersengketa) saling bersalaman dan terlihat sepakat dengan hasil rekomendasi dari pertemuan tersebut.

Kepada BPN, pimpinan sidang Porman Naibaho meminta untuk melakukan pengukuran ulang terhadap luas tanah kedua belah pihak yang bersengketa, berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah yang terdaftar di BPN.

"Kita minta BPN segera mengukur ulang luas tanah berdasarkan surat resmi kepemilikan tanah masing-masing pihak, agar masalahnya cepat selesai," tegas Porman.

BPN sendiri setuju untuk mengukur ulang tanah tersebut setelah menganalisis duduk permasalahannya. Syaratnya, BPN meminta Marini mengajukan surat permohonan resmi ke kantor mereka sebelum melakukan pengukuran ulang, sebab ada proses administrasi yang harus diselesaikan.

Sebelumnya, di awal rapat, CP Nainggolan membacakan isi surat hibah atas tanah tersebut. Disebutkan, luas tanah yang dibagi orangtua Marini yang notabene memiliki hubungan keluarga dengan Ayem adalah 1.120 meter persegi. Luas tanah sebelumnya 36.614 meter persegi. 

Jauh sebelum akte atas tanah itu ada, di tanah tersebut sudah terdapat fasilitas yakni badan jalan. Kemudian, berdasarkan akta tersebut, maka diuruslah sertifikat untuk kedua pihak. Sebelah barat untuk Marini dan Ayen sebelah timur.

Ditambahkan, terdapat dua kasus yang harus diselesaikan. Pertama soal tanah, dan kemudian pancang (patok) yang diletakkan Ayen di halaman rumah Marini. "Setelah pihak BPN selesai melakukan pengukuran, saya pikir Ayen harus mencabut patok yang ada di halaman rumah Marini," tegasnya.

Sementara itu, Camat Medan Marelan Dedi Jaminsyah Harahap merasa tersinggung karena kedua pihak tidak memberikan surat tanah ke pihak kecamatan. Ia berharap permasalahan ini bisa tuntas saat pertemuan dengan DPRD Medan. Dedi juga meminta pihak yang berseteru saling legowo. Apalagi ini merupakan masalah keluarga.

"Sejatinya, dalam keluarga kita harus saling menghargai. Jujur, saya merasa tersinggung lantaran masing-masing pihak tidak memberikan surat resmi tanah. Namun saya berharap, supaya hari ini adalah yang terakhir proses mediasi yang dilakukan. Sebab masalah ini sudah lama berlarut-larut. Jadi saya minta dan harapkan supaya Ayen dan Marini legowo dengan keputusan yang diambil," ucapnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker