Senin, 27 April 2026

Prolegda Medan 2014 Gagal Ditandatangani

Senin, 23 Desember 2013 22:26 WIB
Prolegda Medan 2014 Gagal Ditandatangani
Ist
Budiman Panjaitan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kota Medan Tahun 2014 gagal ditandatangani, Senin (23/12/2013). Padahal menurut jadwal yang telah disetujui di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Medan, Prolegda dijadwalkan ditandatangani pada Senin (23/12/2013) pukul 09.00 WIB.

Seperti dituliskan dalam pengumuman jadwal yang ditandatangani langsung Ketua DPRD Medan Amiruddin berbunyi “Senin 23 Desember 2013, Pukul 09.00 WIB, Penandatanganan Prolegda 2014 di ruang rapat Paripurna”.

Terkait batalnya penandatanganan Prolegda 2014 ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Medan Budiman Panjaitan membenarkan hal tersebut. “Benar ada pembatalan,” ungkap Budiman.

Budiman mengungkapkan, dibatalkannya Penandatanganan Prolegda 2014 dirasakan sangat efektif dikarenakan pada Senin (30/12/2013) mendatang DPRD Medan telah menjadwalkan paripurna  penyampaian nota pengantar kepala daerah terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang termasuk kedalam Prolegda 2013.

“Alasan pembatalan karena Senin mendatang kita (DPRD) akan melaksanakan paripurna penyampaian nota pengantar 12 Ranperda. Langkah ini sangat efektif dikarena ke 12 Ranperda tersebut alangkah baiknya di dahulukan agar supaya tidak kembali masuk prolegda 2014,” jelas Budiman.

Dikatakannya, 12 Ranperda tersebut sudah siap Nota Pengantarnya dan lebih baik didahulukan. “Karena sudah siap, makanya kita pending  penandatanganan Prolegda ini,” ungkapnya seraya mengatakan pada 2014 mendatang prolegda bisa lebih banyak lagi. 

Dijelaskan Budiman ke 12 Ranperda yang sudah disiapkan  dan nota pengantarnya akan sampaikan Senin mendatang diantaranya, Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Kemudian, Ranperda Retribusi Pengolahan Limbah B3, Persampahan, Penanggulangan Kemiskinan di Kota Medan, Lalulintas di Kota Medan, Ijin Usaha Jaza Konstruksi, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. “Ke 12 Ranperda ini akan disampaikan Senin mendatang sesuai jadwal yang telah disepakati di Bamus,” jelasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Gagal Curi Sepeda, Tiga Pria yang Suka Begadang Ini Digebuki Warga
150 Kg Ganja Asal Gayo Gagal Masuk ke Medan
Program Dishub Kota Medan Berorientasi Proyek
Dishub Medan Gagal Tingkatkan Kesadaran dan Pemahaman Berlalulintas
7,3 Kg Ganja Gagal Terbang ke Batam, Pemilik Kabur
komentar
beritaTerbaru
hit tracker