Rabu, 08 Juli 2026

Copot Wakil Kepala SMAN 3, Plt Kadisdik Medan Dinilai Blunder

Sabtu, 16 November 2013 00:00 WIB
Copot Wakil Kepala SMAN 3, Plt Kadisdik Medan Dinilai Blunder
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Komisi B DPRD Kota Medan menilai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Medan Syaiful Bahri telah blunder dalam mengambil keputusan. Hal ini terkait soal pencopotan Wakil Kepala SMA Negeri 3 Urusan Kesiswaan Emiruddin Harahap. Pasalnya, keputusan yang diambil hanya berselang sehari terkait pemberitaan berjudul "Untuk Aspirasi OSIS SMAN 3 Medan" melalui portal sekolah tersebut.

"Plt Kadisdik terlalu tergesa-gesa. Seharusnya jangan langsung dipecat. Kalau memang ada kesalahan, kan bisa dikasih surat peringatan dulu. Jadi, saya pikir kadisdik telah blunder mengambil keputusan," kata Anggota Komisi B DPRD Medan Yahya Payungan Lubis di Medan, Jumat (15/11/2013).

Menurut Yahya, keputusan ini harus dikaji ulang. Mengingat yang berhak memecat wakil kepala sekolah ialah kepala sekolah. Bukan kepala dinas.

"Ini kan aneh, seorang kadis memecat wakil kepala sekolah. Seharusnya yang berhak memecat itu kepala sekolahnya," katanya.

Untuk itu, sambung Sekretaris Partai Demokrat Medan ini, pihaknya (Komisi B) akan memanggil Plt Kadisdik Medan Syaiful Bahri, kepala sekolah, dan mantan wakil kepala sekolah, Emiruddin Harahap dalam rapat dengar pendapat (RDP). 

"Kami sudah bicarakan dengan kawan-kawan di Komisi B bahwa segera memanggil mereka guna meminta penjelasan soal hal ini. Rencananya pada Senin (19/11) mendatang, bersamaan dengan jadwal sengketa lahan SD Negeri 060926 di Jalan Tritura," sebutnya. 

Ungkap Yahya, pihaknya sangat menyanyangkan keputusan ini. Karena menurutnya, itu merupakan kebijakan sepihak yang belum tentu sebelumnya pernah dirundingkan dengan pihak-pihak bersangkutan. Selain itu dia menduga, ada unsur sentimen pribadi dari orang dalam di SMAN 3 itu sendiri. 

"Saya menduga ada sentimen pribadi, sehingga keputusan ini dilakukan secara sepihak," pungkasnya. 

Hal senada disampaikan Anggota Komisi B lainnya, Muhammad Yusuf. Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini menilai, pencopotan yang menimpa Emiruddin Harahap harus dikaji kembali. Karena belum tentu apa yang disangkakan kepada yang bersangkutan semuanya benar.

"Apapun permasalahan yang disebutkan menyangkut wakasek tersebut, itu harus dikaji ulang. Mekanismenya kan jelas, bila melakukan kesalahan dapat dikasih surat peringatan (SP) pertama dan selanjutnya, bukan serta-merta dipecat begitu saja," ujar Yusuf.

Ditambahkan Yusuf, kalau memang kesalahan yang dilakukan sudah fatal, barulah diambil langkah tegas. Tapi begitu pun, tetap harus mengacu kepada prosedur yang berlaku. 

"Jadi saya kira, setelah dikasih SP 1 dan SP2, mungkin langkah tegas yang bisa diambil selanjutnya adalah dipecat. Itu pun kalau kesalahannya sudah sangat fatal," imbuhnya.

Dari sisi lain, menurut Yusuf, faktor pengabdian wakil kepala sekolah tersebut juga dapat dipertimbangkan. 

"Beliau (Emiruddin) sudah cukup lama mengabdi di sekolah itu. Ya tentunya kita berharap Plt Kadisdik dapat mempertimbangkan faktor tersebut. Dan keputusan itu dapat dikaji ulang," harapnya.

Politisi yang duduk di Komisi B ini memang cukup vokal menyoroti persoalan pendidikan di Kota Medan. Apalagi bila ada pertemuan seperti RDP di komisinya. Terkadang Yusuf begitu spontan melontarkan pernyataan tegas. 

"Siapapun yang menjabat di Disdik Medan saat ini harus berhati-hati. Masalah seperti ini akan sering dijumpai kedepannya. Karena memang cukup pelik sekali. Mulai dari persoalan uang sertifikasi guru, masalah dualisme kepala sekolah, sampai penjualan aset kepemilikan kepada pengembang seperti di SDN 060926 Jalan Tritura," tandasnya. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker