Minggu, 10 Mei 2026

Tempat Hiburan di Medan Wajib Tutup 14-15 Oktober

Sabtu, 12 Oktober 2013 18:57 WIB
Tempat Hiburan di Medan Wajib Tutup 14-15 Oktober
Dok
Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Fahmi Harahap SH MAP
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Dalam rangka menghormati Hari Raya Idul Adha 1434 H, seluruh tempat hiburan di Kota Medan wajib tutup pada Senin-Selasa (14-15/10/2013).

Demikian disampaikan Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan Fahmi Harahap SH MAP di Medan, Sabtu (12/10/2013).

Fahmi menjelaskan, seluruh tempat hiburan malam di Medan wajib tutup mulai Senin (14/102013) pukul 14.00 WIB hingga Selasa (15/10/2013) pukul 18.00 WIB.

Penutupan sementara tempat hiburan ini sesuai Surat Edaran Walikota Medan Nomor 503/9150 Tanggal 19 Juni 2013 Tentang Penutupan Sementara Tempat Usaha Hiburan Umum Pada Hari-hari Besar Keamanan.

"Pada saat penutupan sementara nanti, kita akan melakukan monitoring. Apabila ada ditemukan tempat hiburan yang tetap beroperasi, kita akan menindak tegas pengelola," tegas Fahmi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
5 Wanita WNA Diduga Pekerja Tempat Hiburan Malam di Medan Diamankan
Tempat Hiburan Malam My Paradise Medan Dibobol Maling
2 Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Puasa
Ditodong Pistol, Kereta Teknisi Tempat Hiburan Malam Lewat
Komisi C DPRD Medan Mulai ‘Silaturahmi’ ke Tempat Hiburan Malam
Tempat Hiburan Malam di Medan Dirazia di Malam Lebaran Haji
komentar
beritaTerbaru
hit tracker