Minggu, 10 Mei 2026

Tempat Hiburan Malam di Medan Dirazia di Malam Lebaran Haji

Minggu, 05 Oktober 2014 13:49 WIB
Tempat Hiburan Malam di Medan Dirazia di Malam Lebaran Haji
Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap. (Dok)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – Tim Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan merazia tempat hiburan malam di Medan pada malam Lebaran Haji 1435 H, Sabtu (4/10/2014) malam hingga Ahad (5/10/2014) dinihari. 

Tim yang dipimpin Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap awalnya mendatangi Karaoke Elegant di Jalan Gatot Subroto sekira pukul 22.45 WIB. Setelah diperiksa hingga ke lantai tiga, tempat hiburan malam tersebut tidak beroperasi.

Didampingi Pomdam I/Bukit Barisan, Polresta Medan dan Satpol PP Medan, selanjutnya tim bergerak menuju Komplek Multatuli Indah di Jalan Multatuli, Medan. Di komplek ini tim menemukan Nano-nano Refleksi tetap beroperasi sekira pukul 23.00 WIB.

Tim langsung menghentikan operasional Nano-nano Refleksi dan mambuat berita acara pemeriksaan peringatan keras kepada pengelola agar tidak mengulangi pelanggaran.

Selanjutnya tim bergerak ke kawasan Jalan Dr Mansyur. Di kawasan ini tim menemukan Coffe Cangkir Cafe menyelenggarakan live music sekira pukul 24.00 WIB. Karena tidak memiliki izin dan melanggar jam operasi, tim langsung menghentikan live music, membuat berita acara pemeriksaan.

Meski waktu sudah dinihari, tim masih terus bergerak. Sekira pukul 00.18 WIB, tim menemukan Warna Cafe di Jalan Ngumban Surbakti, beroperasi. Tim langsung menghentikan operasional kafe dengan membuat berita acara pemeriksaan.

Selanjutnya tim menuju Jalan Tritura. Di kawasan ini, tim menemukan New Karaoke tetap “bernyanyi”. Tim langsung menghentikan operasional karaoke. Selain melanggar jam operasional, karaoke tersebut juga tidak memiliki izin.

Pada pukul 01.20 WIB, giliran Ambarwulan Cafe di Jalan Juanda dirazia. Tim langsung menyita DVD Player serta mic Ambarwulan Cafe. Penyitaan dilakukan karena pengusaha kafe mambandel. Sebelumnya, tim juga sudah pernah menemukan pelanggaran serupa dan kafe tersebut tidak memiliki izin.

Kabid ODTW Disbudpar Medan Fahmi Harahap menjelaskan, razia dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor: 503/8279 Tanggal 1 Juni 2014 perihal penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi pada hari-hari besar keagamaan.

“Setiap pelanggaran yang ditemukan, kita tindak tegas,” puungkas Fahmi. (BS-001)

Tags
beritaTerkait
TPS dan PKL Penyebab Kota Medan Gagal Meraih Adipura
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Gagal Rampok Tas Perempuan, Andre Nyaris Tewas Dihakimi Massa
Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara
PMI Sumut Miliki Markas Komprehensif dan UTD Modern
komentar
beritaTerbaru
hit tracker