Selasa, 19 Mei 2026

Panwascam Diminta Awasi Pemilih Pilbup Deli Serdang

Selasa, 17 September 2013 12:57 WIB
Panwascam Diminta Awasi Pemilih Pilbup Deli Serdang
Ist
Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Erwin Lubis SHI didampingi tenaga pendukung ketika berdiskusi dan berkoordinasi dengan Ketua KPU Deli Serdang Drs M Yusri MSi didampingi Sekretaris KPU DS Drs Hayat Simatupang terkait soal klasifikasi surat suara dan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Lubuk Pakam, (beritasumut.com) – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Deli Serdang meragukan akurasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Deli Serdang Tahun 2013, meski belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang.

Alasan masih diragukannya DPS dan DPT, karena proses penyesuaian data dikhawatirkan tidak berbasis Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), dan belum akuratnya pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara untuk Pilbup, dikarenakan KPU Deli Serdang juga melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu Legislatif 2014.

Hal ini dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Erwin Lubis SHI di Kantor Panwaslu Deli Serdang, Jalan A Yani No 36 A, Kelurahan Petapahan, Lubuk Pakam, Senin (16/9/2013).

Dikatakan Erwin Lubis, untuk Pilbup dan Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Deli Serdang, tak ada DPT yang tak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lengkap dengan nama, tanggal lahir, dan tempat tinggalnya. “Kalau ada DPT tanpa NIK atau NIK ganda, itu namanya siluman. Oleh karena itu kalau masyarakat menemukan NIK, nama, dan alamat ganda, silakan laporkan ke Panwaslu terdekat," ujarnya.

Sementara Anggota Panwaslu Deli Serdang Erdiaman Purba SE mengingatkan, DPT adalah satu-satunya instrumen politik dalam Pilbup dan Pemilu 2014 , untuk itu diharapkan seluruh pihak yang terlibat khususnya parpol harus mengawal akurasi DPT. “Kesadaraan pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, sukarelawan pasangan calon ataupun tim sukses pasangan calon serta partai politik pengusung calon terbilang minim dalam mengontrol DPT. Bahkan koreksi masyarakat juga kurang antusias dalam memberi masukan pada Panwaslu. Oleh karena itu, Panwaslu Deli Serdang mengimbau, perlu adanya kesadaran kolektif untuk koreksi DPT,” ujarnya.

Terkait DPT, Anggota Panwaslu Deli Serdang Drs Syahnan Daulay MPd mengemukakan, Panwaslu Deli Serdang telah memberikan instruksi kepada Panwaslu di 22 Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang, agar sesegera mungkin melakukan pengawasan daftar pemilih, dimulai dari DPS ke DPT Pilbup Deli Serdang, dan juga perbaikan DPSHP Deli Serdang untuk Pemilu 2014.    

"Instruksi yang diberikan kepada Panwaslu di 22 Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang, berdasarkan tahapan pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Tahun 2013, yang akan memasuki kegiatan rekapitulasi DPT oleh PPK dan KPU Kabupaten Deli Serdang," ujar Daulay.

Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang Drs Erwin Lubis SHI lebih menegaskan, sehubungan dengan hal DPS ke DPT Pilbup tersebut, maka diinstruksikan kepada seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan se Kabupaten Deli Serdang untuk melaksanakan beberapa hal, yakni, segera melakukan pendataan ulang kembali terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) ataupun Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan dan telah ditetapkan KPU Kabupaten Deli Serdang dan PPK se Kabupaten Deli Serdang, terkait dengan pemilih ganda, pemilih yang tidak terdaftar, pemilih fiktif atau siluman (belum/tidak punya hak pilih) dan pemilih sudah meninggal dunia.

Instruksi pengawasan daftar pemilih DPS dan DPT Pilbup Deli Serdang dikeluarkan, sesuai surat edaran tentang perbaikan DPT Pilbup yang dikeluarkan KPU Deli Serdang, dimana jadwal pleno rekapitulasi perbaikan DPT di tingkat KPU Kabupaten Deli Serdang, yang seharusnya dilaksanakan pada 19 September, dimundurkan pada 12 Oktober mendatang

Terkait persoalan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Deli Serdang meminta agar laporan hasil pengawasan DPS ataupun DPT, agar secepatnya disampaikan dan dilaporkan secara tertulis sesuai dengan form yang dikeluarkan atau diterbitkan oleh Panwaslu Kabupaten paling lambat pada 30 September mendatang. (BS-022)

Tags
beritaTerkait
Walikota Medan Harapkan Panwascam Jalin Koordinasi dengan Kecamatan, Polsek dan Koramil
Dilantik, Panwascam se-Kota Medan Diharapkan Amanah Sukseskan Pilkada
Rusak Kantor Panwascam Siantar, Seorang Oknum PNS Diringkus Polres Simalungun
Jelang Pilkada Serentak, 66 Panwascam se-Kabupaten Deli Serdang Dilantik
Jika Tak Lakukan Pengawasan, Panwascam Bisa Dikenakan Pidana
DKPP Pecat 2 Anggota Panwaslu Siantar
komentar
beritaTerbaru
hit tracker