Sabtu, 11 Juli 2026

DPRD Medan Segera Panggil Rekanan Pembangunan RS Di Eks Lahan Hotel Dirga Surya

Kamis, 12 September 2013 17:02 WIB
DPRD Medan Segera Panggil Rekanan Pembangunan RS Di Eks Lahan Hotel Dirga Surya
Google
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp beritasumut.com
+ Gabung
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan berencana memanggil pengembang bangunan di lahan eks Hotel Dirga Surya, Jalan Imam Bonjol, Medan. Rencana pemanggilan karena pembangunan yang dilakukan pihak pengembang dinilai menyalahi aturan perubahan peruntukan bangunan sesuai Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Medan.

Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar, pembangunan bangunan yang dilakukan oleh pihak pengembang tidak mengantongi Izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga berdampak buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar.

Anggota Komisi D DPRD Medan M Faisal Nasution menyebutkan bahwa pembangunan bangunan di lahan eks Hotel Dirga Surya telah menyalahi aturan perizinan perubahan peruntukannya.

"Itu awalnya izin peruntukkannya untuk membangun hotel. Namun, entah kenapa di tengah pengerjaan yang dilakukan oleh pengembang berubah peruntukkannya menjadi bangunan Rumah Sakit (RS) dan itu tak ada pengajuannya kepada anggota DPRD Medan," katanya di Medan, Rabu (11/9/2013).

Hal tersebut makin diperparah lagi, sebut politisi Demokrat Medan itu, dengan belum lengkapnya dokumen Amdal sebagai salah satu syarat pendirian bangunan rumah sakit.

"Ini kan, jadi tanda tanya besar, alasan apa Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam hal ini Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Medan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) bisa mengeluarkan izin pembangunan yang dilakukan oleh pengembang jika izin peruntukkannya saja menyalahi dan tak lengkapnya dokumen Amdal," tegasnya.

Diakuinya, pihaknya dalam hal ini Komisi D telah melayangkan surat pemanggilan kepada pihak pengembang, dan Dinas TRTB. Namun, tidak satupun surat pemanggilan tersebut digubris oleh pihak pengembang.

"Untuk itu, Komisi D akan kembali melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dalam pembangunan tersebut. Tujuan pemanggilan itu agar bisa dilakukan RDP antara pengembang, masyarakat dan Pemko Medan dan jika pada pemanggilan ketiga ini juga tidak mendapat tanggapan, maka kita akan lakukan pemanggilan paksa," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi  B DPRD Medan Srijati Pohan meminta BLH Medan bersikap tegas kepada pihak pengembang bangunan khususnya dalam penerbitan dokumen Amdal.

Jika terbukti tidak memiliki Amadal, sebut politisi perempuan Partai Demokrat itu, pihaknya meminta TRTB Medan untuk tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada pengembang PT Cakrawala Dekatama.

"Dokumen Amdal kan syarat yang harus dipenuhi untuk membangun rumah sakit atau bangunan yang memproduksi limbah, jadi kalau tak ada itu maka TRTB tak boleh kasih IMB kepada pihak pelaksana pembangunan," tegasnya.

Terpisah, Kasi Penindakan BLH Medan Syam Zega mengakui bahwa bangunan rumah sakit  milik PT Cakrawala Dekatama tersebut belum memiliki dokumen Amdal. Sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan terkait peruntukkan maupun spesifikasi berdirinya bangunan untuk rumah sakit tersebut.

Untuk itu, kata Zega, sebelum terbit IMB semestinya terlebih dahulu dilakukan kajian Amdal. "IMB bisa menyusul setelah kajian Amdal sudah dilakukan," katanya. (BS-021)

Tags
beritaTerkait
Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak
Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan
Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara
Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan
Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan
Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara
komentar
beritaTerbaru
hit tracker